Tak Terima Hanya Dirinya yang Diberi Sanksi, Ferdy Sambo Inginkan Bharada E Ikut Dipecat: Dia Sudah Tembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

Kamis, 08 Desember 2022 | 11:00
WartaKota

Ferdy Sambo minta Bharada E dipecat dari Polri

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo menilai, Bharada E juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.

Alasannya, kata dia, karena Bharada E menembak Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 7 Desember 2022 , jika tidak dipecat, suami Putri Candrawathi itu menilai Polri tidak adil dalam menangani kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai

Ia menilai, keputusan Polri yang hanya memecat dirinya dari anggota polisi tidak adil.

Pasalnya, menurut Sambo, terdakwa Bharada E seharusnya juga menerima sanksi serupa.

Pasalnya, Bharada E juga ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Salah Satunya Bikin Produksi Gas Berlebih di Perut, Berikut Daftar Sayuran yang Pantang Dimakan Penderita Asam Lambung

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," tegas Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu.

Ia sebelumnya menjalani sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang.

Namun, banding ditolak, sehingga ia resmi dipecat secara tidak hormat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada empat terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan.

Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta sopir bernama Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Penata Anestesi, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Ferdy Sambo Minta Kuat Maruf Bohong

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 7 Desember 2022, Ferdy sambo berkelit tidak sampai disitu saja, terbaru terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengaku sempat diperintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk selalu berbohong seputar kematian Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo pun dituruti Kuat Ma'ruf guna menutupi fakta penembakan yang sesungguhnya.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) kemarin.

Kasus kematian Brigadir J faktanya dari awal berupaya ditutupi skenario Ferdy Sambo selaku aktor utama.

Kuat Ma'ruf mengatakan, Sambo memintanya untuk berbohong ketika pertama kali diperiksa di Provos Mabes Polri, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Pak Sambo bilang ke saya, 'Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?' 'Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh'," ungkap Kuat menirukan percakapannya dengan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Kuat menjelaskan, setelah menemuinya di kantor Provos itu, Sambo meminta untuk tidak berkata sebagaimana mestinya.

"Kata Pak Sambo, 'oh gitu, sudah enggak usah, Wat. Kamu tadi sebelum saya datang ngapain?' Saya habis tutup-tutup pintu Pak. Habis tutup balkon, saya baru ketemu Bapak di dapur'," papar Kuat menirukan percakapannya.

Baca Juga: Simak 5 Arti Kedutan di Dahi Menurut Letaknya, Primbon Jawa Ramalkan Bakal Ada Pertanda Keinginan Bakal Terwujud Jika Terjadi di Bagian Ini

"'Sudah kamu bilang saja lagi di balkon, ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu enggak tahu ada suara tembakan di bawah. Jelas ya'," lanjut Kuat menirukan perintah Sambo.

Saat mendengar perintah itu, Kuat kemudian memulai kebohongan demi kebohongan untuk menutupi peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

"Ah, dari situ saya mulai berbohong," kata Kuat.

Atas penjelasan Kuat, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso lantas menyinggung kebohongan Kuat itu terus dilakukan hingga saat ini menjadi terdakwa di persidangan.

Menurut Hakim Wahyu, sejak diperintah Sambo, hingga saat ini Kuat masih konsisten melakukan Kebohongan.

"Dan berbohong yang konsisten?" timpal hakim.

"Kalau ini, saya baru percaya. Kalau ini, aku percaya kamu jujur, serius," ucap hakim tertawa.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Primbon Jawa Meramalkan Diam-diam Ada yang Sudah Lama Memendam Cinta, Ternyata Ini 4 Arti Kedutan di Jari Kelingking Kiri

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) saat itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, FerdySambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber KompasTV, TribunStyle