Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga kini masih terus disidangkan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjalani persidangan sebagai tersangka bersama dengan Bharada E.
Bharada E sendiri diketahui langsung membongkar seluruh borok Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sebelumnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo memang sudah mengakui menjadi dalang dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Namun Ferdy Sambo membantah pernyataan Bharada E yang menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan uang oleh suami Putri Candrawathi tersebut.
"Pada tanggal 10 (Juli) itu saya memanggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan itu saya pasti menanyakan, 'gimana jawaban kamu'," kata Sambo di persidangan.
"Masih, Bapak, sesuai petunjuk Bapak," ujar anak buah Sambo saat itu.
"Ya sudah, kamu akan saya perhatikan keluarga kamu, dan saya akan jamin karena sudah mau membantu menjalankan cerita yang saya buat," kata Sambo ke para anak buahnya.
Meski begitu, persidangan masih terus berusaha membuktikan apakah kesaksian Ferdy Sambo benar adanya atau ada bumbu-bumbu lain di dalamnya.
Kasus pembunuhan ini memang sudah menyeret banyak nama besar di kepolisian.
Salah satunya adalah Brigjen Benny Ali.
Diketahui dikutip Gridhot dari Surya, Brigjen Benny Ali hadir sebagai saksi sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, setelah Brigjen Benny Ali memberikan kesaksian, Bharada E membenarkan kesaksian tersebut.
Bharada E kemudian meminta izin menyampaikan sesuatu kepada Brigjen Benny Ali.
Bharada E minta maaf secara tulus kepada Brigjen Benny Ali atas kebohongannya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Izin Jenderal, saya pribadi saya mohon maaf Jenderal.
Karena dari awal sudah tidak terbuka dan tidak jujur." ujar Bharada E.
Bharada E mengaku hal itu atas perintah Ferdy Sambo.
"Hal ini karena saya menjalankan apa yang diperintah Ferdy Sambo. Saya mohon maaf secara pribadi." ujar Bharada E.
Diketahui, gara-gara kasus ini, Brigjen Benny Ali diduga melanggar kode etik.
Melansir dari Wikipedia, Brigjen Benny Ali lahir 27 September 1968.
Ia adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri sejak 25 Agustus 2021 - 04 Agustus 2022.
Benny, lulusan Akpol 1991 ini berpengalaman dalam bidang lantas.
Riwayat Jabatan:
- Kapolres Way Kanan Polda Lampung
- Kapolres Tulang Bawang Polda Lampung (2009)
- Wadirlantas Polda Lampung (2010)
- Dirlantas Polda Bengkulu (2013)
- Dosen Utama STIK Lemdikpol (2015)
- Kabidkum Polda Sulut (2016)
- Kabag Prodok Ropaminal Divpropam Polri (2017)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2019)
- Kabag Yanduan Divpropam Polri (2020)
- Karo Provos Divpropam Polri (2021)
- Pati Yanma Polri (2022).
(*)