Jika Dapat Hadiah Pernikahan, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Harus Lapor Langsung ke KPK, Boleh Dikantongi Balik Putra Jokowi Kalau Syarat Ini Terpenuhi

Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:25
Dok. Youtube Presiden Joko Widodo

Gaya keluarga Jokowi di acara akad nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

Gridhot.ID - Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono berlangsung meriah.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, akhirnya Kaesang Pangarep dan Erina Gudono telah resmi menjadi suami istri pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono memang berlangsung cukup meriah hingga membuat kota Jogja dan Solo dikawal ketat.

Berbagai tamu penting hingga para artis ternama nampak hadir di pernikahan putra Presiden Jokowi tersebut.

Salah satu hal unik yang ada di pernikahan tersebut adalah Kaesangan Pangarep tidak membuka sumbangan.

Artinya para tamu yang datang dilarang memberikan amplop sumbangan ke putra Jokowi tersebut.

Tak hanya uang, hadiah pernikahan pun mereka harus hati-hati menerimanya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, harus melaporkan hadiah yang mungkin diterima dalam resepsi pernikahannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

“Pencegahan semacam ini juga harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi tentunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di acara Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Ali mengatakan, KPK sebelumnya pernah menerima laporan gratifikasi terkait pemberitaan yang diterima anak ataupun keluarga penyelenggara yang menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3 Semua Jurusan, Bank BCA Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftaranya

KPK kemudian melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan. Pemberian itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut atau tidak.

Hal ini untuk menentukan hadiah itu merupakan benda yang mesti diberikan kepada negara atau menjadi milik penyelenggara negara terkait.

“Juga bisa diperbolehkan untuk diterima oleh penyelenggara negara karena tidak ada kaitannya misalnya dengan jabatannya,” kata Ali.

Unsplash
Unsplash

Ilustrasi sumbangan

Adapun pelaporan penerimaan hadiah itu maksimal 30 hari kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan melakukan analisis, telaah, dan menetapkan apakah hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara terkait atau tidak.

“Itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannyakah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, juru bicara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya tidak menerima sumbangan ataupun amplop.

Hal ini sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.

"Tidak ada (sumbangan). Saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran, Senin (5/12/2022).

Sebagai informasi, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menikah pada akhir pekan ini. Rangkaian acara telah berlangsung sejak kemarin.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang