Ferdy Sambo Akui Putri Candrawathi Cinta Pertamanya dari SMP, Gelagat Bekas Atasan Brigadir J Saat Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialami Sang Istri Dikuliti Pakar: Sudah Ada Strategi

Senin, 12 Desember 2022 | 16:42
Kolase gambar Grid.ID/Hana Futari | YouTube/KOMPAS TV

Ferdy Sambo kabarkan sosok Putri Candrawathi terpapar Covid-19 karena tak patuhi protokol kesehatan di dalam sel tahanan

GridHot.ID - Kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir J dituding melakukan kekerasan seksual kepada Putri saat di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Untuk pembuktian, Kamaruddin meminta visum yang menunjukkan adanya ruda paksa terhadap Putri Candrawathi.

Belum lama ini, pakar mikro ekspresi mengungkap gestur Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Mengutip tribunjakarta.com, Ferdy Sambo mengaku selalu mempercayai perkataan istrinya, Putri Candrawathi, karena wanita tersebut adalah cinta pertamanya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dia pun percaya saat istrinya itu bercerita telah diperkosa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dalam persidangan, hakim menanyakan, apakah Ferdy Sambo tidak merasa ada kejanggalan dengan cerita pemerkosaan yang disampaikan Putri Candrawathi.

Terlebih, lanjut hakim, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri terbiasa melakukan pemeriksaan.

"Apakah saudara tidak ada merasa yang janggal? Artinya begini, saudara ini kan Kadiv Propam yang biasa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," tanya hakim.

"Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa pada saudara, itu yang menjadikan saudara tidak dapat berpikir sehingga apapun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya Hakim.

"Yang mulia, saya perlu sampaikan. Istri saya ini adalah cinta pertama di SMP sampai menuju ke pelaminan. Saya percaya 100 persen, bahkan 1.000 persen," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Berusaha Membidik Bharada E di Pengadilan, Pakar Berikan Saran ke Rekan Brigadir J Agar Selamat dari 'Serangan' Suami Putri Candrawathi

"Itu lah yang menjadikan motif saudara yang melakukan tindakan yang sampai saat ini?" sambung Hakim.

"Demikian, yang mulia," tutur Ferdy Sambo.

Dilansir dari tribunjambi.com, pakar mikro ekspresi ungkap gestur Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Gani Handoko selaku Pakar mikro ekspresi menyebutkan perbedaan mimik wajah kedua terdakwa saat dimintai keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya bahwa selama dimintai keterangan, Bharada E lebih terbuka bila dibandingkan dengan mantan Kadiv Propam tersebut.

Bahkan kata dia bahwa hingga saat ini yang belum jelas terkait peristiwa pelecehan yang selalu digaungkan oleh kubu suami Putri Candrawati tersebut.

"Kalau saya lihat yang mungkin masih belum jelas itu adalah ketika Ferdy Sambo mengatakan adanya peristiwa pemerkosaan," kata Handoko.

Dia tidak melihat adanya ekspresi yang menunjukkan kemarahan, emosi dan kesedihan Ferdy Sambo ketika menyebutkan wanita yang dicintai dan cinta pertama sejak SMA dilecehkan.

Bahkan Handoko menilai bahwa ekspresi yang ditunjukkan cenderung peristiwa itu tidak terjadi.

"Nah ini saya agak bingung kalau dikatakan pemerkosaan terhadap seorang yang sangat kita cintai, cinta pertama sejak SMA kok tidak ada sebuah ekspresi emosian yang menunjukkan kemarahan, emosian, kesedihan," katanya.

"Kok nggak kelihatan gitu, seperti hal yang biasa, normal,"

Baca Juga: Bharada E Sampai Minta Maaf di Persidangan, Berikut Profil Brigjen Benny Ali, Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Sempat Kena Kebohongan Suami Putri Candrawathi

Hal itu dikatakan Handoko menjadi catatan penting dalam mengusut perkara tersebut.

"Saya tidak mengatakan Ferdy Sambo itu berbohong tapi kita perlu melihat itu (ekspresi yang menunjukkan emosional),"

Menurutnya bahwa dari pembelaan Ferdy Sambo dan Kuasa Hukum tim itu lebih ke arah membuktikan bahwa adanya pelecehan seksual.

"Kalau kita lihat ya dari hal ini (keterangan di persidangan) Eliezer jauh lebih terbuka daripada Ferdy Sambo,"

Handoko mengatakan hal tersebut sebab menurutnya Sambo tampak seperti lebih menata jawaban. Sehingga terjadi perbedaan keterangan diantara keduanya.

"Beliau (Ferdy Sambo) ini sangat menata jawaban, kalau kita lihat bersama suara pun ditata, sehingga bahkan suara-suaranya juga volumenya juga jauh lebih kecil dari biasanya,"

Bahkan Handoko menilai bahwa gaya tubuh dari terdakwa Sambo juga diatur sedemikian rupa.

"Sedangkan Eliezer ini kan lebih ekspresif," kata Handoko sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas TV.

Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa penataan kata kata dan suara yang mengecil tersebut tidak serta merta mengatakan seseorang berbohong.

"Dengan adanya penataan kata tadi artinya kan sudah ada perencanaan dari perencanaan atau strategi pembelaan diri, bagaimana pembelaan diri itu harus dilakukan,"

"Artinya harus menggunakan kata atau kalimat tertentu,"

Baca Juga: Alam Bawah Sadar Ferdy Sambo Saat Genggam Microphone Jadi Sorotan, Pakar Sebut Suami Putri Candrawathi Masih Punya Sesuatu yang Dijaga: Ini Adalah Bahasa Non Verbal

"Eliezer ini jauh lebih terbuka, dalam pengertian dia juga mengungkapkan ekspresi emosinya. Sementara Ferdy Sambo ini walaupun dikatakan digunakan kata-kata marah dan sebagainya tapi kita tidak melihat itu di wujud wujud emosinya," tandasnya.

Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana menyebutkan bahwa banyak cara yang dilakukan hakim dalm menggali keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Yang paling gampang memang tidak boleh menjerat, tidak boleh memaksa, tidak boleh mendekat,"

"Kalau saya biasanya bertanya muter, agar psikologinya tenang dan akan menjawab apa adanya," katanya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Keberadaan Lemari Senjata Ferdy Sambo Terkuak, Suami Putri Candrawati Akui Hal Ini di Persidangan, Fakta soal Senapan Brigadir J Terbongkar

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJakarta.com, TribunJambi.com