Gridhot.ID - Terkuak hasil tes poligraf atau lie detector yang dijalani Ferdy Sambo saat ditanya penyidik terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
Hasil lie detector Ferdy Sambo adalah tidak jujur alias bebohong.
Meski hasil lie detector tidak jujur, Ferdy Sambo menyanggah hasil poligraf dirinya dan menganggap jaksa memberikan pertanyaan yang menggiring opini.
Hal itu diucapkan Ferdy Sambo saat menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Melansir Kompas.com, mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Sambo apakah pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
Sambo lalu menyatakan memang pernah menjalani uji poligraf.
Kemudian, JPU mengutip pertanyaan di poligraf tersebut, yakni apakah Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo pun menjawab "tidak".
JPU lalu menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.
"Sudahkan hasilnya saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Sudah," jawab Sambo.
"Apa (hasilnya)?" tanya jaksa kembali.
"Tidak jujur," jawab Sambo.
Mendengar jawaban Sambo, jaksa melanjutkan pertanyaan untuk mendalami terkait pemeriksaan poligraf suami Putri Candrawathi itu.
Namun, Sambo kemudian mengatakan, hasil poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam persidangan.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ucap Sambo.
"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," lanjutnya.
Hakim kemudian menanggapi pernyataan Sambo soal hasil tes poligraf itu.
"Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai," ucapnya.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022).
Pendapat Ferdy Sambo Dibantah Pakar
Pendapat Sambo soal hasil lie detector tak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan dibantah oleh Guru Besar Hukum Pidana Unversitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Prof Romli mengungkapan hasil poligraf atau lie detector bisa dijadikan pembuktian di pengadilan.
"Kalau Sambo mengatakan itu Itu pendapat dia," kata Prof Romli di program ROSI Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Menurut Prof Romli, hal ini masalah penggunaan sarana atau instrumen.
"Untuk yang bisa membaca itu ahli. Harusnya pendapat ahli itu diminta oleh hakim."
Romli mengatakan, hasil lie detector yang menguji kejujuran Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa membantu mengungkap kebenaran dalam persidangan.
"Jadi, ketika hakim sudah punya keyakinan bahwa saksi Kuat, Ricky dan Sambo, lie detector bisa digunakan pertimbangan membantu untuk mengungkap kebenaran. "
"Saran saya ke hakim, sebaiknya ahli balistik, psikologi, psikiatri dilibatkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli," saran Prof Romli.
(*)