Buya Yahya Sebut Tidak Ada Pengobatan dengan Cara yang Haram, Simak Penjelasan Soal Berobat Menggunakan Hewan yang Dilarang dalam Islam

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:25
Pixabay

Organ pernapasan kadal.

GridHot.ID - Ketika seseorang tertimpa suatu penyakit, maka hendaknya berikhtiar untuk mengobatinya agar sembuh.

Buya Yahya menjelaskan hukum berobat menggunakan hewan yang diharamkan.

Simak penjelasan Buya Yahya mengenai ketentuan berobat menggunakan hewan yang diharamkan bagi kaum muslimin.

Melansir tribun-medan.com, dalam syariat Islam untuk meminta kesembuhan itu, Anda bisa membaca doa-doa.

Sebagaimana berikut ini doa-doa agar anak lekas sembuh, atas Izin Allah SWT

#1 Baca Surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah menjadi bacaan pertama yang dipanjatkan.

Al Fatihan merupakan surat As Safiyah berarti penyembuhan.

(1) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

(2) Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam

(3) Maha pemurah lagi Maha Penyayang (4) Yang menguasai Hari Pembalasan

Baca Juga: Siap-siap Konsekuensinya, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Bertaubat Tapi Tak Minta Maaf Pada Orang yang Didzalimi

(5) Hanya Engkaulah yang kamu sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan

(6) Tunjukilah jalan yang lurus

(7) (yaitu) Jalan Orang-orang yang Engkau beri nikmat kepada mereka;bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan buka (pula jalan) mereka yang sesat.

#2 Surat Al Ikhlas, An Nas dan Al Falaq

Selain surat Al Fatihah, surat An Nas dan Al Falaq juga adalah surat As Syifaa.

As Syifaa berarti penyembuh atau doa dan Muawwidztain.

Muawwidztain artinya surat-surat dalam Al Quran yang disyariatkan menjadi ruqyah (penyembuh).

Demikian surat-surat ini bisa Anda bacakan, setelah sholat fardu, sunnah atau di sela-sela dzikir.

#3 Doa memohon kesembuhan dibacakan Nabi Ayub AS

Doa ini pernah dibacakan Nabi Ayub AS saat beliau meminta doa kesembuhan untuk istrinya.

Rasulullah SAW juga membacakan doa ini untuk kesembuhan keluarganya.

Baca Juga: Tidur Jadi Tidak Tenang Diganggu Setan, Simak Amalan Doa Agar Terhindar dari Mimpi Buruk yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Allahumma Robbanasi Adhibilbaksa isfianta syafila’a sifa’uka si’faan Layughodirusakomah.”

Artinya:

“Ya Allah, Tuhan manusia, lenyapkanlah segala pentakit, sembuhkanlah,Engkau Tuhan yang menyembuhkan, tiada kesembuhan keculai kesembuhan-mu, yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan satu penyakitpun." (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW sembari memanjatkan doa tersebut dan mengusapkan tangan kanannya kepada orang yang sakit.

#4 Doa agar lekas sembuh dibacakan Rasulullah ketika menjenguk keluarga yang sakit

Dalam hadist riwayat HR. Bukhari dan muslim, Aisyah R.A berkata bahwa Rasulullah SAW pada suatu ketika berziarah kepada seorang keluarga yang sedang sakit keras.

Beliau kemudian mengusapkan tangan kanannya pada kepala keluarga yang sakit tersebut sembari melafalkan doa berikut:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شَافِىَ إِلاَّ أَنْتَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

ALLAHUMMA RABBAN NAAS MUDZHIBAL BA’SI ISYFI ANTASY-SYAAFII LAA SYAFIYA ILLAA ANTA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAN.

Artinya:

“Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.” ( HR. Bukhari, no. 5742; Muslim, no. 2191)

Baca Juga: Tempat Bersarang Setan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Benda-benda yang Dianggap Tolak Bala Tapi Bisa Merusak Akidah, Simak Amalan Doa Perlindungan dari Gangguan Jin

Melansir banjarmasinpost.co.id, penceramah Buya Yahya menjelaskan ketentuan berobat menggunakan hewan yang diharamkan dalam Islam bagi kaum muslimin.

Diterangkan Buya Yahya, terdapat syarat-syarat tertentu untuk memanfaatkan binatang yang diharamkan sebagai obat untuk suatu penyakit.

Pada dasarnya, Buya Yahya menegaskan selagi ada pengobatan secara halal maka pengobatan dari hewan yang diharamkan tidak dilakukan.

Ketika seseorang tertimpa suatu penyakit, maka hendaknya berikhtiar untuk mengobatinya agar sembuh.

Sakit atau dilanda penyakit tidak diinginkan hampir semua orang, namun hal tersebut tak dapat dihindari lantaran adanya campur tangan atau kehendak Allah SWT.

Seseorang yang sakit umumnya berobat ke medis atau dokter, akan tetapi seringkali ada beberapa penyakit yang sudah tidak dapat ditangani medis.

Buya Yahya menjelaskan Allah tidak akan menjadikan obat di tempat yang haram, artinya tidak ada pengobatan dengan cara yang haram.

"Dasarnya kan seperti itu, tidak ada pengobatan dengan cara yang haram, jika ternyata betul sudah berusaha dengan cara atau makanan yang halal namun tidak bisa, ada omongan dan kesepakatan dokter harus dengan sesuatu yang haram, anggap saja lebih seram lagi yaitu babi, sah hukumnya, namun dengan syarat tertentu," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ketentuan tersebut jika tidak ada lagi obat yang bisa untuk menyembuhkan, selain menggunakan hewan-hewan haram, misalnya babi dan anjing, akan mati tanpa diobati dengan itu maka hukumnya boleh dilakukan.

Dengan demikian hal tersebut bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat yang mengharuskan seseorang konsumsi obat dari hewan yang haram.

Buya Yahya mengimbau jika terkena penyakit biasa, maka diusahakan tidak menggunakan hewan haram untuk mengobati.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Manfaatnya yang Tak Banyak Diketahui, Simak Amalan Doa Saat Berkendara Supaya Dijauhkan dari 'Ketersesatan' Dunia dan Akhirat

Termasuk hewan haram yakni babi, yang mana jenis hewan ini sudah disepakati adalah jenis hewan haram

"Namun misalnya untuk mengobati gatal-gatal, harus makan kadal atau buaya, ini kan dalam mazhab Imam Syafii hukumnya haram, adalagi misalnya nelan undur-undur, makan cacing, yang mana dalam mazhab Imam Syafii adalah haram," paparnya.

Meski demikian, dalam keadaan darurat cacing atau kadal itu boleh dijadikan obat, namun tidak untuk disantap menjadi semacam kuliner misalnya sate.

Syaratnya adalah ikut mazhab Imam Malik, caranya penyembelihannya dengan dimatikan. Karena di mazhab Imam Malik yang haram adalah babi saja, selebihnya tidak selama tidak membahyakan.

"Dengan catatan memang betul sakit, jangan yang sehat ikut-ikutan, misalnya yang sakit ingin mencicipi juga, itu tidak benar," urainya.

Ia menambahkan hal-hal yang diharamkan lebih parah dari memakan hewan-hewan itu, misalnya mencuri, makan riba, minuman keras, dan rebutan waris adalah sepakat keharamannya oleh empat mazhab.

"Saya paling tidak mau makan kadal karena haram, tapi makan riba, ini kebliger orang ini," tandasnya.

Karena itu makan hewan-hewan yang diharamkan, boleh pada saat darurat dan dengan cara disembelih atau dimatikan terlebih dahulu dan bukan menjadi bangkai.

Setelah itu dimasak dan dimakan bagi yang sakit saja.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribun-Medan.com, Banjarmasinpost.co.id