Ferdy Sambo Melarangnya Cerita ke Petinggi Polri, Chuck Putranto Kini Berani Beberkan Isi Rekaman CCTV Duren Tiga Sebelum Penembakan, Terungkap Fakta Brigadir J Masih Hidup

Jumat, 16 Desember 2022 | 15:25
Kompas.com

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan alasan kenapa ia tidak melaporkan isi rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 16 Desember 2022, rupanya, sebelum bertemu pimpinan Polri, Chuck Putranto dilarang Ferdy Sambo untuk melaporkan isi rekaman CCTV yang sudah ditontonnya.

Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, mantan Wakaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria bertanya apakah Chuck Putranto masih ingat ketika mereka diklarifikasi pimpinan Polri pada 23 Juli 2022 lalu.

"Satu pertanyaan. Ketika tanggal 20 atau tanggal 19, ketika kita diklarifikasi oleh pimpinan masih ingat?" tanya terdakwa Agus Nurpatria.

"Di tanggal 23," jawab Chuck Putranto meralat.

Agus Nurpatria kemudian bertanya kenapa saat itu Chuck tidak menceritakan isi rekaman CCTV bahwa Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri.

Pasalnya, Chuck Putranto adalah salah satu polisi yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut.

Chuck Putranto lantas mengatakan bahwa ia dilarang Ferdy Sambo tepat sebelum bertemu pimpinan Polri.

Baca Juga: Kandungan Serat dan Nutrisinya Tinggi, Rebusan Daun Cincau Bisa Bikin Penyakit Asam Lambung Langsung Mereda, Simak Penjelasan Lengkapnya Sekarang

"Saat itu karena sebelum diperiksa oleh pimpinan Polri, saya langsung dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo," kata Chuck Putranto.

"Disuruh tidak boleh menceritakan, bahkan yang pada saat DVR yang saya kembalikan di hari Minggu tidak boleh diceritakan. Jadi tergambar saat saya melaporkan kepada pimpinan Polri, seakan-akan bahwa DVR itu ada 4 hari bersama saya," ujarnya lagi.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bisa Jadi Obat Potensial Asam Lambung Kronis, Jus Lidah Buaya Tak Bisa Diminum Sesuka Hati Karena Ada Racunnya, Begini Cara Menghilangkannya

Tak hanya sampai disitu saja, Chuck Putranto juga membeberkan isi CCTV yang dilihatnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 15 Desember 2022, Chuck Putranto juga mengungkapkan isi DVR CCTV Duren Tiga sebelum penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Isi rekaman tersebut yang ditontonnya waktu itu bersama Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit.

Hal itu diungkap Chuck saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

“Seingat saya, ada saya, AKBP Arif Rachman, kemudian Baiquni dengan Kasat Serse (Ridwan Soplanit), tapi saya tidak memperhatikan apakah Kasat Serse menonton atau tidak.” Ungkap Chuck.

Chuck mengatakan bahwa yang pertama tiba di Duren Tiga adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Yosua.

Kemudian disusul oleh Ferdy Sambo menggunakan mobil Lexus warna hitam.

“Isinya waktu ibu Putri Datang dengan Ricky, Yosua, saat itu saya belum kenal Kuat makanya yang dipertunjukan majelis yang lain, saya baru tahu di situ ada Kuat.” Kata Chuck.

“Setelah itu masuk, saya lihat Yosua berdiri di depan gerbang tidak kelihatan, setelah itu datang pak Ferdy Sambo menggunakan mobil Lexus, parkir di tikungan terus pak Ferdy Sambo turun, terus masuk ke dalam. Kemudian Yosua jalan ke dalam, kami melihatnya sampai ibu Putri diantar pulang.” Ungkap Chuck.

Baca Juga: 3 Weton Super Tabah, Rezeki Akan Terus Menghampiri Berkat Sifatnya yang Tak Gampang Putus Asa

Lebih lanjut, kata Chuck, pada saat itu yang berbeda dari keterangan Sambo dengan isi CCTV soal tembak-menembak yakni saat Sambo tiba Yosua masih ada.

“Ternyata sampai di sana yang kami lihat di video itu, pak Ferdy Sambo sampai Yosua masih ada.” Kata Chuck.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, KompasTV