Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat marah karena Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 16 Desember 2022, adalah mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto yang mengungkapkan fakta bahwa Ferdy Sambo sempat marah terkait persoalan olah TKP.
Hal tersebut disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Chuck Putranto mengatakan, Ferdy Sambo saat itu marah karena pihak Bareskrim Polri melakukan olah TKP tanpa sepengetahuannya atau tidak izin terlebih dahulu kepada penghuni rumah.
Namun, Chuck Putranto tidak menyebut secara pasti kapan persisnya Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah Dinas Ferdy Sambo itu.
Chuck Putranto menjelaskan, awalnya ia bersama Kompol Baiquni Wibowo sedang berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu pada 12 Juli 2022.
Pada saat itu, Chuck Putranto mengaku meminta tolong kepada Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya sampaikan, 'Beq, tolong copy sama dilihat DVR CCTV-nya'. (Dijawab) 'Enggak apa-apa?' (Saya bilang) 'Takut saya Beq. Karena saya kemarin sudah kena marah'," kata Chuck Putranto.
Lalu tak lama kemudian, Chuck Putranto mengaku dihubungi oleh Ferdy Sambo saat masih berada di rumah dinas Duren Tiga.
Waktu itu, kata Chuck Putranto, Ferdy Sambo marah-marah karena tidak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah dinasnya.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," kata Chuck Putranto.
Sementara keberadaan Ferdy Sambo, kata Chuck Putranto, saat itu sedang berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Adapun dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.
Keduanya didakwa melakukan demikian bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 Desember 2022, Kompol Chuck Putranto juga membeberkan "dosa-dosanya" sehingga disidang kode etik oleh Polri.
Hal itu Chuck sampaikan saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Kepada Jaksa, Chuck mengaku dirinya kini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri usai disidang etik.
"Tadi saudara mengatakan sebagai spri, sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya Jaksa.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," kata Chuck.
Jaksa lantas bertanya mengapa Chuck bisa disidang kode etik pada akhirnya.
Chuck kemudian mengungkap tiga hal yang menjadi pertimbangan yang pada akhirnya membuatnya berdinas di Yanma Polri.
"Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
Kemudian, Chuck mengatakan, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.
Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah.
"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," katanya.
Sementara, dosa terakhir Chuck adalah dirinya dianggap tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.
Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. Arif saat itu merusak laptop berisi file rekaman CCTV.
"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," imbuh Chuck.
Adapun keterangan ini berbeda dengan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada awal September 2022.
Kala itu, Polri memberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Chuck.
Walau begitu, Chuck memang mengajukan banding atas hasil sidang KKEP itu pada 28 September 2022.
Sesuai Perkap 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, setelah permohonan banding diajukan, pemohon diberi waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
Setelah itu, Sekretariat KKEP punya waktu 5 hari buat proses administrasi.
Selanjutnya, Kapolri punya waktu 30 hari untuk membentuk KKEP banding.
Adapun sidang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP banding diterima.
Namun hingga kini, belum diketahui apakah sidang banding atas putusan sidang etik Chuck sudah dilaksanakan atau belum.
(*)