Ahli Psikolog Sebut Kesaksian Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang Kredibel, Ferdy Sambo Ikut Angkat Bicara Banyak Orang Tak Percaya: Semoga Tidak Terjadi pada Istrinya

Jumat, 23 Desember 2022 | 08:25
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh eks ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 22 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan, pelecehan seksual terhadap istrinya sudah jelas.

Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan psikolog yang dihadirkan di persidangan.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ferdy Sambo juga memberikan tanggapan terhadap pihak yang masih tak percaya terkait pelecehan seksual yang dialami istrinya tersebut.

Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.

"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.

Ahli Psikologi Sebut Kesaksian Putri Candrawathi Soal Dugaan Pelecehan di Magelang Kredibel

Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani menyebutkan bahwa kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan di Magelang kredibel.

Reni menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo Dkk dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mudah Marah Tapi Rajin Bekerja, Pemilik Weton Satu Ini Jadi Manusia Favorit Jin Khodam Macan dengan Kesaktian Tinggi

Menurut Reni mengapa keterangan Putri Candrawathi termasuk kategori kredibel.

Dikatakan karena adanya detail informasi yang disampaikan kemudian akurasinya ini bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak yang lain.

"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawathi menangis pada saat yang bersesuaian," kata Reni.

Kemudian Reni melanjutkan bahwa Susi mendengar Putri Candrawathi menangis. Yang mana kala itu ada pintu yang dibuka dan ditutup kembali.

"Lalu ada informasi dari Pak Kuat bahwa Joshua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan dan konsisten," jelasnya.

Reni menegaskan bahwa kemudian informasi yang bersangkutan memenuhi detail dan bisa dibuktikan keterangan yang lain. Serta alur apa yang disampaikan bisa terjelaskan secara detail dan teoritis.

"Termasuk teori relasi kuasa di dalam kontruksi gender. Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel. Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 21 Desember 2022, awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangungsong menanyakan kepada Reni sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J mengenai korban kekerasan yang masih bisa bertemu pelakunya.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, Pernah Pegang Jabatan Penting Polri, Komandan Brimob Polda Jatim Kombes Pol Guruh Arif Darmawan Tutup Usia, Ini Biodata dan Rekam Jejaknya

"Mohon bisa ahli jelaskan, mengapa bisa seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual kemudian dalam beberapa waktu menemui kembali pelakunya?" ujar Sarmauli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Reni kemudian menjelaskan bahwa setiap perempuan korban kekerasan seksual akan mengalami fase sindrom trauma.

"Di mana, pada fase akut atau fase segera kemungkinannya adalah tiga," ujar Reni.

Kemungkinan pertama, kata Reni, korban akan mengenspresikan kemarahannya atas apa yang terjadi pada dirinya yang telah dilecehkan.

"Yang kedua itu kontrol, dikontrol ini satu penekanan dan ini memang berelasi dengan ciri-ciri kepribadian tertentu yang internalizing tadi, jadi menekan rasa marahnya menekan rasa takutnya menekan rasa marahnya meskipun itu muncul, itu ada itu dikontrol," kata Reni.

Kemudian, kemungkinan ketiga itu shock disbelief, yakni korban akan sulit berkonsentrasi dan sulit mengambil keputusan.

Reni mengatakan, yang terjadi pada Putri Candrawathi berdasarkan teori tersebut lebih sesuai dengan kemungkinan kontrol.

Putri dinilai bisa menekan emosi dan menjadikan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Reni menjelaskan, respons tersebut merupakan satu bentuk mekanisme pertahanan jiwa untuk bisa tetap tegar.

Pengacara kemudian kembali bertanya, dari korban kekerasan seksual yang diketahui Reni, berapa persen yang melakukan mekanisme pertahanan seperti Putri Candrawathi.

Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Hitam, Rekaman CCTV Tunjukkan Ferdy Sambo Tak Memakainya, Pengacara Bharada E hingga Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini

"Dari korban yang anda temui, berapa persen yang melakukan defense seperti ini (PC), dibandingkan yang langsung melapor ke kepolisian, ke dokter dengan melakukan visum?" tanya Sarmauli.

Reni menjabarkan data dari Indonesia Judicial Research Society di tahun 2021 yang menunjukan kebanyakan korban kekerasan seksual akan menarik diri, takut, malu dan merasa bersalah jika melapor.

Itulah sebabnya mayoritas korban kekerasan seksual merasa harus menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapi. "Sedikit sekali yang kemudian respons yang betul-betul mengekspresikan (melaporkan) kalau dari riset yang ada," kata Reni.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, tribunnews