Kabar Gembira! Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka di Tahun 2023, Cek Jabatan yang Diprioritaskan

Jumat, 23 Desember 2022 | 15:13
Dok. BKPSDM Solo

Seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Solo di Poltekkes Solo, Jawa Tengah, Senin (19/12/2022)

GridHot.ID - Kabar bahagia bagi para pencari kerja.

Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023 dan PPPK pada tahun 2023.

Berdasarkan pernyataan dari KemenPAN-RB, Seleksi CPNS 2023 diprioritaskan untuk Jaksa, hakim, Agen dan jabatan lain yang tak bisa diisi oleh PPPK.

Sedangkan Formasi lainnya yakni guru dan tenaga kesehatan diarahkan untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Dilansir dari PosKupang, seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB ), Abdullah Azwar Anas, Rekrutman ASN tahun 2023 tetap diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan.

Sementaran untuk CPNS hanya untuk Jaksa, hakim, Agen dan jabatan lain yang tak bisa diisi oleh PPPK.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut Anas menyebutkan, kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Proyeksinya sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.

Sementara formasi yang dibutuhkan bagi rekrutmen CPNS mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.

Baca Juga: Mahkamah Agung Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Berikut Tata Cara Pendaftarannya Serta Rincian Jabatan yang Dibutuhkan

"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," ucap dia.

Selain itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Dikutip dari Kontan.co.id, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

"Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan," jelas Anas.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kontan.co.id, poskupang