Gridhot.ID - Innalillahi wa innailaihi rojiun, sosok yang sempat bikin geger di era pemerintahan SBY ini meninggal dunia.
Meski meninggal dunia sudah cukup lama, nama masih terus disebut banyak orang.
Sosok tersebut dalah Lia Aminuddin atau Lia Eden.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Lia Aminuddin atau akrab disapa Lia Eden meninggal pada Jumat (9/4/2021). Jenazahnya akan dikremasi.
Hal itu disampaikan oleh Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik saat dikonfirmasi pada Minggu (11/4/2021) sore.
Thowik tak bisa merinci lebih lanjut proses kremasi Lia Eden. Waktu dan pelaksanaan kremasi pun belum bisa diketahui publik.
“Dari komunitas Eden juga akan ada publikasi di kanal Youtube mereka setelah kremasi (Lia Eden) selesai,” kata Thowik.
Thowik belum merinci lebih jelas terkait rumah duka Lia Eden.
Lia Eden sendiri sempat menghebohkan banyak orang di era tahun 2000an.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID dan Kompas.com, ada beberapa pernyataan Lia Eden yang kontroversial, seperti ingin menyatukan agama Islam, Kristen, dan Yahudi atau melakukan ritual di pantai Selatan untuk memerangi Nyi Roro Kidul.
Ia mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.
Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai Muslim mempelajari agama Kristen.
Dia kemudian merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.
Lia mengimani reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria, dan menyatakan putranya yang bernama Ahmad Mukti sebagai Yesus Kristus.
Tak cuma itu, Lia juga menerapkan sejumlah ajaran agama Buddha, seperti meditasi dan memahat patung.
Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.
Lia Eden semasa hidup masih sering melakukan kegiatan bersama para pengikutnya
Beberapa ajaran Salamullah antara lain:
- Shalat dalam dua bahasa adalah sah,
- Mengonsumsi babi halal,
- Mengadakan ritual penyucian diri seperti menggunduli kepala, membakar tubuh, dan sebagainya.
Ia diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
(*)