Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Hotman Paris dibuat bingung dengan hukum di Indonesia terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Doni Salmanan.
Hotman Paris mempertanyakan vonis dari hakim yang didapat oleh Doni Salmanan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 25 Desember 2022, terlebih barang-barang mewah Doni Salmanan juga tak disita oleh pihak pengadilan.
Hotman Paris pun menyinggung soal nasib korban investasi bodong Doni Salmanan.
Putusan hakim kepada Doni Salmanan juga dinilai terlalu ringan.
Doni Salmanan diketahui divonis empat tahun penjara dalam kasus Quotex.
Sementara tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan dipenjara 13 tahun lamanya.
Selain itu Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim.
Salah satunya soal ganti rugi korban.
Sejumlah aset Doni Salmanan nyatanya tak disita oleh negara.
Harta sitaan milik Doni Salmanan dikembalikan dengan alasan tak adanya bukti tindakan pidana.
Doni Salmanan sempat diberikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa.
Namun yang lebih mengejutkan lagi, hakim memutuskan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Hotman Paris pun menjadi sorotan saat menyindir soal vonis Doni Salmanan.
Hotman Paris yang terheran-heran, mengunggah pemberitaan tentang Doni dan Indra Kenz.
"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman Paris memberikan sindiran keras, Jumat (16/12/2022).
Hotman Paris keheranan mengapa vonis Indra Kenz yang punya latar masalah dengan Doni Salmanan harus mengalami hukuman berbeda.
Hotman Paris juga menyoroti sosok pemberi vonis Doni Salmanan.
Lantas Hotman Paris mengingatkan Majelis Tinggi Mahkamah Agung (MA) untuk melihat kembali latar belakang kasus.
Termasuk siapa hakim yang menangani kasus Doni Salmanan tersebut.
Hotman Paris lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman Paris.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram, Hotman Paris juga kembali menyoroti kasus ini.
"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh. Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun. Hartanya tidak disita."
"Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini? Ada apa ini?" kata Hotman Paris.
"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negriku ini!!" tulisnya.
Lewat akun Instagram pribadi miliknya, sang pengacara kondang melakukan sindiran atas vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Kemenag Butuhkan 49.549 Formasi untuk Isi P3K 2022, Ini Syarat PPPK Kementerian Agama
Melalui sindiran elegan tersebut, Hotman Paris membahas mobil Lamborghini milik Doni Salmanan dan miliknya.
"Apakah orang bernama doni salmanan boleh ngefans sama hotman paris? Lamborghini nya doni salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah doni salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap lamborghini dengan hotman paris?" tulisnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJambi, 25 Desember 2022, Hotman Paris juga mempertanyakan nasib korban investasi bodong.
Ia juga menyenggol soal hukum di Indonesia.
"Tapi bagai mana dengan nasib korban investasi bodong. Lieur ah hotman nggak tau lagi dunia hukum kita," sindir Hotman Paris lagi.
Hakim tidak menghukum Doni Salmanan dengan pasal UU TPPU seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Pasalnya 99 aset Doni Salmanan yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex dinilai tidak menyalahi hukum pidana.
Nantinya uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni Salmanan masih mencapai Rp7,6 miliar.
Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Hanya lima asetDoni Salmanan yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara, yakni:
1 buah monitor merek MSI warna hitam
3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384
1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.
Beberapa aset Doni Salmananyang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat tanah dan rumah, diputus untuk dikembalikan.
Putusan ini berbeda dengan afiliator Binomo, Indra Kenz, yang sebelumnya divonis lebih berat.
Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara.
Ia juga dimiskinkan lewat asetnya yang disita untuk negara.
(*)