Gridhot.ID - Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022).
Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan jadwal resmi PPPK Tenaga Teknis, proses pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.
BKN menargetkan, rangkaian seleksi peneriman PPPK Tenaga Teknis akan rampung pada Juni 2023 mendatang.
Adapun ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Lantas, bisakah fresh graduate mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK Tenaga Teknis bukan untuk lulusan baru.
Menurut dia, pelamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai bidang yang akan diikuti.
"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi lulusan baru untuk dapat memberikan kontribusi di institusi pemerintah.
Satya mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dibuka.
"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.
Lalu, seperti apa perbandingan gaji PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Gaji PPPK
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut rincian gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.50
Gaji PNS
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)