Terjawab Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Penjelasan BKN, Ketahui Beda Gajinya dengan PNS

Rabu, 28 Desember 2022 | 13:42
Wartakota/Henry Lopulalan

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama ASN, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

Gridhot.ID - Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022).

Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan jadwal resmi PPPK Tenaga Teknis, proses pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.

BKN menargetkan, rangkaian seleksi peneriman PPPK Tenaga Teknis akan rampung pada Juni 2023 mendatang.

Adapun ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.

Lantas, bisakah fresh graduate mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK Tenaga Teknis bukan untuk lulusan baru.

Menurut dia, pelamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai bidang yang akan diikuti.

"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi lulusan baru untuk dapat memberikan kontribusi di institusi pemerintah.

Satya mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dibuka.

Baca Juga: Seleksi PPPK Teknis 2022 Dimulai, 5 Kementerian Buka Lowongan untuk Lulusan SMK dan SMA, Ini Formasi yang Dibutuhkan

"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.

Lalu, seperti apa perbandingan gaji PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK:

Baca Juga: Lowongan PPPK Tenaga Teknis di BPOM RI, Ada 458 Formasi yang Dibuka, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini

Gaji PNS

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG.

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Analis Kebijakan, BKN Telah Rilis Jadwal Pelaksanaan Ujian

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com