Find Us On Social Media :

PPPK Kemenag 2022 Buka Ribuan Formasi, Ketahui Ada 6 Persyaratan Khusus untuk Calon Pelamar, Ini Ketentuan Daftarnya

Pengumuman seleksi calon PPPK Kemenag 2022

Gridhot.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Total ada 49.549 formasi dalam seleksi rekrutmen PPPK Kemenag 2022.

Pendaftaran rekrutmen PPPK Kemenag 2022 berlangsung online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari website resmi, Kemenag membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022 mulai 21 Desember 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 di sscasn.bkn.go.id dibuka hingga 6 Januari 2023.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka dengna jumlah formasi sebanyak 49.549 formasi," terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam keterangannya.

Dengan total 49.549 formasi, Kemenag membuka penerimaan untuk penempatan di berbagai satuan kerja.

Satuan kerja tersebut mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) hingga lembaga pendidikan termasuk universitas di bawah naungan Kemenag.

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi formasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat pada: Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Bukan hanya formasi, pelamar juga akan menemukan rincian syarat khusus, serta contoh surat lamaran dan berbagai surat pernyataan.

Baca Juga: Seleksi PPPK Teknis 2022 Dimulai, 5 Kementerian Buka Lowongan untuk Lulusan SMK dan SMA, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022