Tak Kenal Kata Sengsara, Nikita Mirzani Diperlakukan Bak Ratu saat Mendekam di Penjara: Gua Punya Teman yang Selalu Layanin Gua

Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:00
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

GridHot.ID - Artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Nikita Mirzani lantas menceritakan kondisinya ketika mendekam di rutan selama dua bulan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani mengatakan ia sempat syok saat awal-awal mendekam di Rutan.

Itu karena setiap tidur malamnya Nikita Mirzani kerap menjadi tontonan para narapidana yang satu kamar dengannya.

"Awalnya shock. Waktu tidur tiap malem katanya ditontonin. Jadi gua tidur, mereka nontonin gua tidur," kata Nikita Mirzani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Mereka bilang biasanya liat di tv kan sekarang liat aslinya," lanjut Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita selama 2 bulan 2 minggu berada di dalam rutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Selama itu ia harus membiasakan diri dengan lingkungan di balik jeruji besi

"Kan kalau mandi keluar pake handuk doang kadang-kadang karena udah kebiasaan 2 bulan ya gua keluar udah keluar aja gak pake apa-apa, jadi udah kaya gitunya gua saking kelamaan ya," ungkap Nikita.

Selain itu, Nikita mengaku dilayani ketika berada dalam penjara.

Diketahui ada delapan orang dalam satu ruangan yang ditempati Nikita Mirzani saat itu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas, Sahabat Fitri Salhuteru Tersenyum Lebar Meski Leher Masih Dipasang Gips: Kebenaran Tidak Pernah Kalah

"Gua punya temen deket gitu, bukan temen deket juga maksudnya yang selalu layanin gua namanya Hiro," kata Nikita.

Layaknya seperti ratu, Nikita saat itu selalu dilayani apabila ingin menyantap makanan.

Niki menegaskan bahwa selama dalam penjara ia tidak merasa sengsara.

"Ya kalau makan dia yang nyiapin, jadi kalau kata orang gua sengsara di penjara nyatanya enggak, karena gua menjaga kekompakan karena makan kan tiap hari dikirim," tutur Nikita Mirzani.

Dua bulan berlalu memang meninggalkan kesan berarti untuk Nikita maupun narapidana lainnya.

"Pamit pamit. Mereka sedih gua pulang. Ya temen-temen tahanan lain juga sedih, mereka kehilangannya mungkin nanti gak ada yang lucu lagi di dalem, terus biasanya kita makan kan sama-sama," ujar Nikita Mirzani.

Diketahui dari Kompas.com,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Pertimbangan hakim membebaskan Nikita salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy saat membacakan putusan, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Telan Obat Khusus, Nikita Mirzani Nekat Tunda Operasi Demi Bertemu Dito Mahendra, Sahabat Jelaskan Hal Ini

Disebutkan Dedy, merujuk Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban yakni Dito Mahendra.

Namun, saksi tidak hadir setelah penuntut umum empat kali mengupayakannya untuk hadir.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," ujar Dedy.

Menurut Dedy, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban.

Hanya saja, hingga persidangan hari ini penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan, menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, Dito telah meninggalkan wilayah Indonesia.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak diserta alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," kata Dedy.

"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.

Hakim pun menilai cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE ke penuntut umum karena penuntutan tidak sah. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com