Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang beberapa hal yang diutamakan dalam salat fardhu.
Ustaz Abdul Somad kemudian fokus membahas tentang keutamaan membaca basmallah di awal Al Fatihah saat salat fardhu.
Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Kemenag, diketahui salat atau sholat merupakan hal yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang sudha berikrar untuk tunduk kepada Allah SWT.
Perintah untuk melakukan salat wajib lima waktu dan salat sunnah lainnya juga sudah dijelaskan lengkap dalam Al Quran.
Salat Fardhu pasti diawali dengan membaca surat Al Fatihah.
Kini pendakwah Ustadz Abdul Somad membeberkan hukum membaca basmallah dalam Surah Al Fatihah.
Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, diterangkan Ustadz Abdul Somad, ada berbagai pendapat mengenai membaca Bismillahirrahmanirrahim pada Surah Al-Fatihah yang wajib dibaca pada shalat fardhu.
Dalam shalat berjamaah, beberapa imam ada yang membaca basmallah dan ada yang tidak Ustadz Abdul Somad pun membeberkan alasannya.
Diketahui, membaca Surah Al-Fatihah adalah termasuk rukun shalat, jika tidak dibaca maka shalatnya tidak sah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal membaca Bismillahirrahmanirrahim di dalam Surah Al-Fatihah ada tiga pendapat imam besar.
"Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, basmalah dibaca secara sir atau pelan, baru ayat setelahnya dibaca normal atau nyaring," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Fodamara TV.
Sementara mazhab Syafi'i, Bismillahirrahmanirrahim wajib dibaca baik saat shalat fardhu dan sunnah. Cara membacanya pun secara jelas atau jahr.
Sedangkan Imam Maliki tidak membaca basmallah sama sekali, dan langsung membaca Alhamdulillahi robbil 'alamiin.
Di Indonesia dan kawasan muslim Asia Tenggara lainnya mayoritas menggunakan mazhab Imam Syafi'i, sehingga basmallah dalam Surah Al-Fatihah dibaca secara lantang atau terdengar.
"Sebagian ulama yang bermazhab lain jika berada di Indonesia atau kawasan melayu yang bermazhab Imam Syafi'i maka ulama tersebut membaca secara jahr sebab paham fikih," paparnya.
Sehingga perbedaan pendapat mengenai hukum membaca bismillahirrahmanirrahim di kalangan empat mazhab, tidak ada masalah karena bisa menyesuaikan dengan paham yang diambil di suatu kawasan.
(*)