Gridhot.ID - Nikita Mirzani divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) lalu.
Majelis hakim memvonis bebas Nikita Mirzani setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.
Meski sudah bebas, Nikita Mirzani tak puas sebelum bertemu langsung dengan Dito Mahendra.
Nikita mengatakan bakal membuat kejutan jika bisa bertemu musuhnya itu.
"Maunya gue sidang itu ada dia, bukan disetop begini," ujar Nikita, dikutip Tribunwow.com dari kanal YouTube Beepdo, Minggu (31/12/2022).
"Kalau kayak gini menangnya kurang asik. Kalau ada dia kan seru, gue bisa nyebutin nama-nama petinggi."
"Belum puaslah, puasnya kalau ada dia, kalau ada dia kan mau enggak mau kita bisa bertanya," imbuhnya.
Sementara itu, Nikita mengaku kasihan kepada para jaksa yang telah dibohongi Dito Mahendra.
Sebagai informasi, dalam sidang terakhir pada Kamis (29/12/2022), jaksa menyebut Dito tengah berobat di Malaysia.
Sedangkan Nikita kala itu memiliki bukti bahwa Dito tengah melancong ke Singapura.
"Kok bisa dibohongi? Kok jaksa bisa dapat dia di Malaysia, kita kok dapat di Singapura," ungkap Nikita diYouTube Intens Investigasi, Jumat (30/12/2022).
Keprihatinan turut diungkap sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
"Jaksa kan sedang mencari keadilan buat DM ya, kenapa jaksanya dibeginikan? Kok tega sekali," ujar Fitri.
"Kasihan ya sama JPU, kok dia bisa setega ini."
Menyambung ucapan Fitri, Nikita lantas mengungkap surat palsu yang diberikan Dito kepada jaksa.
Sebagai informasi, Dito kembali mangkir untuk keempat kalinya dalam sidang Kamis (29/12/2022).
Dito beralasan tengah berobat di Malaysia.
Namun dalam sidang, pihak Nikita berhasil mengungkap keberadaan Dito Mahendra.
"Sepanjang persidangan Bang Aji cek lagi, dia enggak pernah masuk ke Malaysia, hanya di Singapura," imbuh Nikita.
"Surat Malaysia itu dapat dari mana?"
"Walaupun saya sering berdebat dengan Pak Edward untuk kesehatan Niki, di akhir saya merasa kasihan," sahut Fitri.
Diberitakan sebelumnya, Nikita menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dito atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
(*)