Aliran Bab Kesucian Bantah Larang Pengikut untuk Sholat, Pemimpin Yayasan: Kami Punya Surat Keputusan Kemenkumham

Selasa, 03 Januari 2023 | 16:25
Tribun Gowa

Aliran Bab Kesucian Bantah Larang Pengikut untuk Sholat, Pemimpin Yayasan: Kami Punya Surat Keputusan Kemenkumham

GridHot.ID - Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang diduga menaungialiran sesat bernama Bab Kesucian menjadi sorotan di media sosial.

Aliran Bab Kesucian yang berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa disorotKetua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka.

Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Pakamengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang dugaan adanya aliran sesat Bab Kesucian.

"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," ujarnya

Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kesbang Pol Gowa tentang aliran tersebut.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Berpesan Supaya Tetap Fokus, Simak Amalan Doa untuk Menanangkan Hati dan Menghindari Bisikan Setan yang Menuju Kesesatan

"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada Rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," jelasnya.

Aliran sesat ini diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.

Menurut MUI, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.

Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Emak-emak di Garut Dicuci Otak Paham Radikalisme, Diperintahkan Tak Usah Salat untuk Masuk Surga yang Penting Bayar Iuran Rp25 Ribu Per Bulan, Kemenag: Pembodohan

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.

Dikutip dari Tribun Jatim, Sosok pimpinan yayasan yang diduga aliran sesat di Gowa akhirnya terungkap.

Pimpinan Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah itu adalah Wayang Hadi Kesumo (48).

Aliran itu diduga sesat lantaran melarang pengikutnya memakan ikan dan daging.

Banyak diskusi menyebut larangan yang dianjurkan begitu tak lazim.

Bahkan beredar informasi juga bahwa tidak dianjurkan shalat.

Informasi tersebut beredar luas di jagat maya atau media sosial sepert instagram.

Pimpinan Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kesumo (48) angkat bicara soal tudingan ajarannya diduga aliran sesat.

Sosok Hadi akhirnya diketahui asal usulnya.

Baca Juga: Dulu Teman Seangkatan Tito Karnavian, Ini Profil Paulus Waterpauw yang Tantang Kapolda dan Pangdam Tangkap Komandan KKB Papua, Punya Rekam Jejak Luar Biasa

Hadi merantau ke Gowa sejak 2011.

Berselang beberapa waktu ia pun mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah beridiri 2019.

Lokasinya, di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Saat ditanya terkait aliran di yayasannya yang sesat, Hadi membantah.

Bang Hadi membantah soal dugaan aliran sesat tersebut.

Dia mengaku, pihak MUI Sulsel tidak pernah klarifikasi dan berkoordinasi dengannya.

Apalagi, setelah viralnya di dunia maya tentang aliran yang diajarkan Hadi diduga sesat.

"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel, nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," ujarnya saat ditemui, Selasa (1/1/2023), seperti dikutip dari TribunGowa.com.

Ia juga menyayangkan dan menganggap sepihak orang yang mengambil foto tanpa izin lalu menulis kata-kata dugaan sesat.

Baca Juga: 'Jangan Sok Suci!' Aldila Jelita Kini Disebut Kena Karma dari Perbuatannya, Mizz Ajeng Bongkar Tabiat Istri Indra Bekti

"Bagaimana mengatakan sesat, hanya mengambil gambar, mengambil foto, lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarivikasi, tampa bertanya, itukan sepihak," katanya.

"Apabila saya sesat seharusnyakan dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah. Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," sambungnya.

Ia mengaku merasa dirugikan tentang tudingan yang menyebar luas di dunia maya.

Apalagi menurutnya, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah memiliki surat dari Kemenkumham.

"Saya sebagai yang dibicarakan di media sosial itu merasa dirugikan, mencemarkan nama baik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Padahal Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham," ujarnya, pria asal Solo ini.

"Jadi bukan bodong, kalau memang kami ini sesat, seharusnya diadakan pembinaan, bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi, kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan," lanjutnya.

Dia membantah soal tudingan melarang salat.

Begitupun dengan pelarangan atau mengharamkan memakan daging dan ikan.

Hadi pun menanyakan bukti dirinya sesat. Begitu pula dengan tentang mengharamkan makan daging dan ikan.

Baca Juga: Mulut Jadi Salah Satunya, 5 Bagian Tubuh Manusia Ini Dipercaya Disukai Khodam Leluhur Jahat, Simak Baik-baik Ulasannya Sekarang Juga

"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," jelasnya.

Dia mengatakan, yayasan Nur Mutiara Makrifatullah hanya mendidik anak-anak.

Di yayasan tersebut, kata dia, mengajarkan tentang agama, mengenal agama, mengajarkan yang bersih-bersih dan pola hidup sehat.

"Bukan mengajarkan agama, sudah banyak yang tau itu tentang agama, sudah banyak yang sudah mengajarkan norma-norma agama. Yang saya tidak berhak mengajarkan agama kalau mau belajar sembahyang ya di masjid. Itu tidak benar sama sekali," tutur Hadi.

Istimewa

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri setelah ditemukannya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.

Imbauan ini dilayangkan Menag setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tutur Yaqut dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).

Ia pun meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.

Setelah verifikasi, pihaknya akan mengajak dialog pihak-pihak terkait yang berada dalam aliran tersebut

"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," tegas Menag.

Yaqut memastikan, jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

Menurut Yaqut, dialog melalui pendekatan persuasif juga perlu dilakukan kepada pimpinan aliran tersebut.

"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," terangnya.

Adapun jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan mengedukasi aliran tersebut.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bongkar Bahaya Menjadi Kaum Fasik, Tak Mau Tahu Tentang Kebenaran Hatinya akan Langsung Diputar Balikkan Allah SWT: Orang Sesat Zaman Sekarang Pakai Dalil

"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," sambungnya.

Selain dialog keagamaan, Kemenag juga akan memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," katanya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribun Jatim