Bripka RR Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Saksi Ahli Meringankan Bongkar Hasil Tes Psikologi Forensik Ricky Rizal, Nathanael Johanes Berikan Keterangan Begini

Rabu, 04 Januari 2023 | 07:00
Tribunnews.com

Bripka RR, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berecana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunGorontalo, 3 Januari 2022, dalam sidang perkara perkara pembunuhan berecana Brigadir J, tersebut Bripka RR menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

Saksi yang meringankan Bripka RR itu adalah Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Johanes.

Nathanael mengungkapkan penilaiannya terhadap psikologis Bripka RR yang berani menolak perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan tes psikologi forensi, Nathanael menyebut Bripka RR merupakan sosok yang dapat menekan agresivitas dari lingkungan sekitar.

"Yang bersangkutan menginterpretasikan bahwa pimpinannya dalam kondisi emosi yang negatif," kata Nathanael di sidang PN Jakarta Selatan, Senin.

"Terutama dalam emosi yang marah," imbuhnya.

Nathanael menilai Bripka RR mampu mengetahui bahwa akan ada konsekuensi negatif yang bisa muncul akibat marahnya sang pimpinan.

"Dalam kondisi kemarahan, yang bersangkutan tentunya menyadari betul bahwa 'ini pimpinan saya sedang marah'," jelas Nathanael.

Baca Juga: Istrinya Sekarang Open Donasi, Terkuak 6 Bisnis Indra Bekti, Suami Adilla Jelita Punya Pemasukan dari Sini selain Jadi Selebriti

"Sehingga bisa saja ada sesuatu konsekuensi negatif yang akan dia peroleh," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, yang kala itu merupakan jenderal polisi bintang 2, disebut memerintahkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Namun, Bripka RR dengan tegas menolaknya, hingga kemudian perintah tembak dari Ferdy Sambo tersebut disampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Berkaitan dengan permintaan apakah yang bersangkutan mau untuk melakukan sesuatu misalnya dari keterangan Beliau, permintaannya adalah menembak," jelas Nathanael.

"Dalam hal ini yang bersangkutan dengan tegas mengatakan 'izin, saya tidak sanggup, saya tidak kuat mental'," lanjutnya.

Nathanael menambahkan bahwa keahlian menembak bukanlah suatu yang dikuasai Bripka RR.

"Nah hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan tadi, bahwa dia mampu memiliki suatu kondisi psikologis untuk berani mengatakan tidak pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi," terang Nathanael.

"Ditambah lagi permintaan inipun juga bisa saya katakan di luar kompetensi dia, jadi di luar repertoar tingkah laku yang bisa dia lakukan," sebutnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 13 Desembe 2022, namun disisi lain, sebelumnya terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR juga pernah mengungkapkan bahwa ikut membersihkan barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah peristiwa penembakan.

Baca Juga: Primbon Jawa Menyebut Bakal Dapat Karunia dan Kebahagiaan, Simak Arti Kedutan di Bokong Bagian Kiri

Adapun hal ini ditanyakan jaksa saat Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya ada pak, membersihkan ikut seingat saya," kata Ricky di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ricky menjelaskan, ia ikut membersihkan barang milik Brigadir J dengan menyemprotkan disinfektan ke plastik pakaian Yosua dan mengelapnya pakai tisu. Dia menambahkan, yang ada di lokasi bersih-bersih saat itu ada Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

"Om Kuat seingat saya mondar-mandir. Seingat saya ada Richard, ada Ibu (Putri) juga," tuturnya. Dalam kesempatan itu, jaksa langsung menanyakan Kuat soal kegiatan bersih-bersih itu.

Namun, Kuat yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak pernah disuruh ikut membersihkan barang Yosua. "Seingat saya belum pernah disuruh. Di mana itu?" tanya Kuat ke Ricky.

Ricky kemudian kembali menekankan, saat itu Kuat hanya mondar-mandir di lokasi. Jaksa kemudian menanyakan siapa yang menyuruh Ricky membersihkan barang Yosua itu.

Ricky menjawab ia hanya membantu Richard. "Waktu itu sudah di lantai dua, saya enggak tahu, bantu Richard aja waktu itu," ucapnya Bharada E atau Richard Eliezer sebelumnya mengaku sempat disuruh oleh Putri Candrawathi untuk menghilangkan sidik jari suaminya dari barang korban Brigadir J.

Richard mengatakan, Putri meminta dirinya dan Bripka Ricky Rizal membawa barang Yosua dari rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, ke ruang kerja lantai dua rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah barang dibawa, Putri menyuruhnya Ricky, dan Kuat Ma'ruf menggunakan sarung tangan serta mengambil disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan barang-barang Yosua.

Baca Juga: Sudah Transfer Rp 1 Juta, Aldi Taher Kini Lelang Gitar dan Jam Tangan untuk Bantu Biaya Pengobatan Indra Bekti: Uang Sepenuhnya Akan Saya Serahkan ke Kak Aldilla Jelita

"Baru sampai di lantai dua, Ibu bilang, 'nanti pakai sarung tangan Dek'. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," kata Richard. Dia menerangkan, barang-barang Yosua yang dibersihkan mulai dari pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, serta uang.

Putri, lanjut Richard, menyuruh agar membersihkan barang itu untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo. "Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu.

Kata Bu PC (Putri) mau hilangkan sidik jari Bapak FS (Ferdy Sambo) karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," ucap dia. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Putri.

Istri Mantan Kadiv Propam itu menjelaskan hanya pernah menyuruh Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mencari dokumen.

"Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen," ucap Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Putri mengungkapkan dokumen itu adalah kopian dari dokumen keuangan Bhayangkari. Menurutnya, dokumen organisasi Bhayangkari tersebut tidak boleh diketahui orang lain.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

Baca Juga: Ricky Rizal Mematung Terdiam Pasca Penembakan Brigadir J, Ahli Psikologi Forensik Sebut Bripka RR Alami Hal Ini Saat Kejadian: Bisa Saja Dikuasai Emosi Negatif

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunGorontalo.com