Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Menyebutnya Jadi Saksi Ibadah, Simak Penjelasan Soal Hukum Berpindah-pindah Tempat Sujud Ketika Shalat

Ilustrasi shalat.

GridHot.ID - Saat menunaikan ibadah shalat di masjid, mungkin sering dijumpai ada jamaah yang berpindah-pindah tempat saat mengerjakan shalat.

Biasanya, ini dilakukan ketika menunaikan ibadah shalat fardhu dan shalat sunnah.

Berikut penjelasan soal anjuran berpindah tempat dari shalat fardhu ke tempat lain.

Melansir serambinews.com, shalat fardhu dan shalat sunnah ini tidak dilakukan di satu tempat, atau dimana para jamaah itu semula berdiri.

Pemandangan berpindah tempat shalat ini memang sering terlihat pada jamaah yang mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah.

Ini mudah dijumpai di waktu sebelum dan sesudah mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid.

Di kedua waktu itu, akan ramai terlihat jamaah yang bangkit mengambil posisi berbeda dari tempat dia menunaikan shalat sebelumnya.

Misalnya saja, ketika mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid atau Shalat Ba'diah.

Ada jamaah yang cuma bergeser satu langkah, ada pula yang pindah hingga beberapa jarak dari posisinya saat mengerjakan shalat fardhu.

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan anjuran berpindah tempat dari shalat fardhu ke tempat lain, ketika akan dan telah mengerjakan shalat sunnah.

Dipaparkan Ustadz Abdul Somad, banyaknya tempat yang digunakan untuk sujud adalah suatu kebaikan.

Baca Juga: Salah Satunya Pelit, Simak Penjelasan Buya Yahya Soal 3 Hal yang Bisa Bikin Rezeki Seret dan Amalan Doa Pembuka Pintu Rezeki