Panggil Ferdy Sambo dengan Sebutan 'Bro', Jenderal Bintang 2 Telepon Suami Putri Candrawathi Usai Bharada E Ubah BAP, Ini Percakapan Mereka

Jumat, 06 Januari 2023 | 15:42
TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).|

Gridhot.ID -Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo Cs sudah berjalan hampir 3bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dihubungi jenderal bintang dua Mabes Polri usai skenario pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Mengutip Kompas.com, hal itudiungkap Ferdy Sambo dalam persidangan saat diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

"Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Jadi di tanggal 5 Agustus (2022), saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, 'bro, ini Richard (Bharada E) mengubah keterangan'," jawab Ferdy Sambo.

"Siapa tadi yang memberitahu saudara?" tanya hakim lagi.

"Bintang dua di Mabes Polri," jawab Ferdy Sambo.

Sambo mengungkapkan bahwa jenderal yang menghubunginya itu adalah Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi.

"Saya bilang, 'ubah keterangan apa?'. Slamet bilang, 'dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di Timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua'. Saya kaget, kok bisa kaya gitu," kata Sambo.

Kemudian, Sambo mengaku sempat tidak percaya dengan informasi yang diberikan Slamet.

Hingga akhirnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari keterangan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca Juga: Bumerang untuk Ferdy Sambo? Foto Brigadir J di Kelab Malam Justru Disebut Akan Sudutkan Suami Putri Candrawathi, Martin Lukas: Mereka Lupa 1 Hal

"Saya sampaikan kalau keterangan dia (Bharada E) seperti ini, saya siap tanggung jawab," ujar Sambo.

Dijemput Jenderal Bintang Dua

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2022) lalu, Ferdy Sambo mengungkit momen dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua.

Sosok jenderal bintang dua yang jemput Sambo untuk ditempatkan di Mako Brimob adalah Irjen Slamet Uliandi.

Bahkan menurut Sambo, dirinya dijemput oleh jenderal bintang dua itu akibat kebohongan Bharada E.

Tak hanya itu, Sambo juga dipatsuskan akibat keterangan Bharada E di BAP pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Saya sampaikan bahwa keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua, dibawa ke Mabes Polri dan kemudian saya dipatsuskan," kata Sambo dengan suara bergetar dilansir dari Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

IST/Bangkapos.com
IST/Bangkapos.com

Irjen Slamet Uliandi (kiri), sosok jenderal bintang dua yang diutus Kapolri untuk menjemput paksa Ferdy Sambo

Bahkan kata dia, setelah itu istrinya juga ikut dijadikan tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 tanggal 8. Tanggal 8 lah istri saya diancam akan ditersangkakan, dan pada kenyataannya ternyata juga ditersangkakan dan diterdakwakan. Ini perlu saya sampaikan," kata dia.

Lalu ia juga meminta kepada Bharada E untuk mempertanggung jawabkan kematian Brigadir J berdua dengannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bawa-bawa Kasus Kopi Sianida, Pakar Beberkan 3 Perbedaan dengan Kematian Brigadir J: Jessica Wongso Tidak Punya Jabatan

"Kemudian yang terakhir Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," katanya dengan suara lantang.

"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Sambo kembali menegaskan bahwa dirinya dijadikan tersangka akibat keterangan Bharada E.

"Yang mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan dia di tanggal 5. Tapi kemudian saya merubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 dengan BAP yang ada," tandasnya.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Enam terdakwa lain dalam kasus obstruction of justice adalah Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terkawa dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS Hilang, Ahli Hanya Temukan Jejak Sidik Jari 3 Polisi Ini, Ronny Talapessy: Dia Pakai Sarung Tangan

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kompas TV