Find Us On Social Media :

Aturan Outsourcing di Perppu Jokowi Bikin Geger, Pengusaha Pastikan Karwayan Tetap Dibayar Sesuai UMR dan Ikut Jaminan Sosial Apapun: Ini Bukan Lagi Cari Pekerja Murah!

Ilustrasi buruh pabrik

Gridhot.ID - Sedang geger terkait aturan Outsourcing dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Para pekerja nampak fokus dalam aturan ketenagakerjaan mengenai tenaga alih daya atau Outsourcing.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Kementerian Ketenaga Kerjaan, Kemnaker mengungkapkan kalau Perppu Cipta Kerja justru mengatur urusan Outsourcing.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @kemnaker menjelaskan pertanyaan tersebut.

"Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing?" tulis keterangan di postingan tersebut.

Perppu Cipta Kerja justru mengatur ketentuan alih daya yakni dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan.

Kemnaker juga memastikan dalam aturan tersebut uang pesanganon tetap ada dan tidak ada perubahan sistem pengupahan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dibanding regulasi lain di UU Omnibus Law, aturan ketenagakerjaan jadi yang paling kontroversial lantaran menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Ingat-ingat Kembali, Seringkah Kamu Bermimpi Pertanda Dipilih Khodam Leluhur Ini?