GridHot.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka oleh pemerintah.
Bagi Anda yang telah menunggu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, bersiaplah sebentar lagi pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.
Seperti dikutip dari Bangkapos, hal ini telah dipastikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang mengungkapkan pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Abdullah Anwar melansir dari Tribun Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Lantas benarkah formasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 terbatas untuk posisi tertentu?
Simak penjelasan berikut serta prediksi jadwal dan syarat pendaftarannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka.
Rencananya, Kemenpan RB akan membuka pendaftaran sekitar pertengahan tahun 2023.
Namun, ada hal yang perlu diketahui oleh calon pendaftar mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni, hanya ada beberapa formasi yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Melansir Bangkapos, CPNS 2023 diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.
"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan In formasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
Meski demikian, pendaftaran CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Isu CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka
Masyarakat saat ini tengah dihebohkan dengan beredarnya info viral yang menyebut pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 sudah dibuka.
Hal ini berawal dari banyaknya pertanyaan di Facebook terkait kapan CPNS 2023 Kemenkumham dibuka.
Karena menurut penelusuran SURYA.co.id, sejumlah media online memang banyak yang memberitakan seolah-olah sudah dibuka.
Menjawab info yang beredar, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto pun angkat bicara.
Andap mengakui bahwa memang banyak beredar isu ihwal pembukaan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.
Ia mengakui, isu tersebut turut dimuat pada beberapa media online.
Namun, Andap menegaskan, pendaftaran CPNS Kemenkumahm 2023 belum dibuka.
"Kemenkumham belum membuka pendaftaran CASN," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).
Terkait kabar yang menyatakan bahwa saat ini Kemenkumham telah membuka pendaftaran CPNS 2023, informasi itu dipastikan tidak benar.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tertipu.
"Perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan telah diberitahukan melalui akun resmi IG @kemenkumhamri," tandasnya.
Dalam unggahan akun Instagram resmi Kemenkumham, @kemenkumhamri, dituliskan bahwa segala informasi terkait penerimaan CPNS Kemenkumham dapat dilihat di kanal resmi Kemenkumham.
Mulai dari media sosial resmi Kemenkumham dan website cpns.kemenkumham.go.id.
(*)