Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum air liur dan bulu dari kucing.
Ustaz Abdul Somad kemudian memberikan penjelasan secara lengkap bagaimana jika minuman kita sudah diijlat oleh kucing.
Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.
Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, Kucing adalah salah satu hewan yang menjadi peliharaan favorit manusia.
Kucing sudah dekat dengan manusia sejak 6.000 tahun sebelum masehi.
Orang zaman dahulu menggunakan kucing sebagai pengusir hama seperti tikus dan serangga lainnya agar hasil panen aman.
Kini di masa modern, kucing sudah menjadi salah satu sahabat manusia dan kehadirannya ada di mana saja.
Lalu benarkah air liur kucing itu najis?
Dikutip Gridhot dari Tribun Palu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam tayangan YouTube DakwahTV - Dakwah Singkat Pilihan.
Ia mengatakan kebanyakan ulama menyepakati bahwa air liur kucing dan bulu kucing tidaklah najis.
"Ajmaatil ulama sepakat 4 mahzab bahwa bulu kucing dan air liur kucing tidak najis," ujarnya saat menjelaskan di depan jemaah.
Lebih lanjut ia mencontohkan apabila terdapat seseorang yang sedang salat, kemudian terdapat kucing di sampingnya.
Namun kucing tersebut menggibaskan ekornya yang penuh dnegan bulu ke orang tersebut.
"Kalau najis pasti para sahabat itu bilang najis. Ada kucing yang datang melendotlendotkan ekornya yang penuh bulu saat salat," sambungnya.
Kemudian dalam contoh lain, apabila terdapat kucing yang datang menjilat air minum, maka air tersebut tidak najis.
"Lalu apakah kucing yang datang menjilat air minum, apakah jadi najis air minumnya? Enggak. Berbeda dengan anjing," ujar penceramah yang kerap disapa UAS itu.
Ia menjelaskan satu hadis yang berbicara tentang air liur anjing yang najis.
Saat ada anjing yang menjilat air minum, lebih baik menumpahkan seluruh air minum tersebut.
Kemudian membasuh dengan tujuh air yang salah satunya bercampur dengan tanah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Buya Yahya dalam tayangan YouTube Buya Yahya.
Buya menjelaskan bahwa binatang dalam mahzab syafi'i terdapat dua jenis yakni binatang yang halal dimakan dan haram dimakan.
Binatang yang halal dimakan, maka boleh dicukur bulunya kemudian dijadikan wol.
Namun binatang yang tidak halal dimakan, maka bulu-bulunya termasuk haram.
Meski tidak semua binatang seperti itu, misalnya saja bulu-bulu kucing.
"Bulu dikatakan tidak bisa membusuk seperti bangkai dan tidak punya ruh, maka halal.
Kalau bicara tentang bulu kucing, yang dinyatakan Nabi juga suci. Jadi itu dimaafkan, jangan was-was.
Kecuali bulu anjing. Anda tidak perlu pusing-pusing kalau ada bulu-bulu kucing yang menempel di baju," tuturnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
(*)