Find Us On Social Media :

Hari Ini Akan Dijatuhi Hukuman, Bharada E Pasrah dan Ungkap Penyesalannya Atas Kematian Brigadir J, Pengacara: Kami Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Hari ini Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dijatuhi tuntutan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu, Putri Candrawathi keterangannya akan didengar sebagai terdakwa dalam persidangan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 11 Januari 2022, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Di mana dalam sidang hari ini, Bharada E akan mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan.

" Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.

Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Namun, jadwal sidang keduanya akan dilangsungkan secara bergantian dengan diawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E.

Baca Juga: Sabtu Kliwon Weton Setia, Kebahagiaan Pasangan Jadi Prioritasnya, Ini Jodoh yang Cocok Untuknya

"Bergiliran. Tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.