GridHot.ID - Rochmad Hidayat tampaknya kini harus menerima konsekuensi dari ulah isengnya.
Ya, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin ATM.
Atas perbuatannya itu pun, Rochmad Hidayat mendapatkan vonis dan denda oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Mengutip tribunjogja.com, jangan pernah merusak uang secara sengaja, baik itu menggunting maupun merobeknya jika tidak ingin bernasib sama dengan warga Surabaya ini.
Ya, seorang warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya bernama Rochmad Hidayat ini dipenjara selama 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara merusak uang secara sengaja.
Rochmad menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta secara sengaja dan memasukannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Aksi tidak terpujinya itu dilakukan karena awalnya dia mendapatkan uang dalam kondisi robek saat menarik dana dari ATM.
Mengetahui ada yang robek, Rochmad pun berinisiatif untuk menyetorkan uang itu melalui ATM.
Namun ternyata, usaha Rochmad untuk menyetorkan uang robek tersebut tak membuahkan hasil karena mesin ATM-nya menolak.
Hal itu membuatnya kesal sehingga melakukan aksi tidak terpuji dengan menggunting uang puluhan juta dan menyetorkan uang itu melalui sejumlah mesin ATM.
Dilansir dari Kompas.com, Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Rochmad pun divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Darwanto, Senin (9/1/2023), seperti dikutip dari SIPP PN Surabaya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut Rochmad dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, mulanya Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.
Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM. Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya. (*)