Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dibantu dengan menghadirkan ahli bahasa maupun isyarat. Sebab, Lukas tampak kesulitan berbicara.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 11 Januari 2023, penuturannya sulit dipahami karena tidak terucap dengan jelas. Lukas kerap diterjemahkan juru bicaranya.
Pernyataan ini Firli sampaikan saat dimintai penjelasan terkait teknis pemeriksaan terhadap Lukas.
“Tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, pihaknya akan melakukan semua upaya yang perlu dilakukan agar perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe bisa diselesaikan dengan cepat.
“Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara,” kata Firli. Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua pada awal September 2022.
Akan tetapi, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia terus mengaku sedang sakit. Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas.
Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta izin kepada KPK agar diizinkan menjalani pengobatan di Singapura.
Kemudian, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Usai ditangkap Lukas diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas. KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.
Sedianya, ia akan mendekam di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik.
Saat ini, Lukas menjalani perawatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto. Ia ditangani sejumlah dokter spesialis.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 12 Januari 2023, sementara itu kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan memastikan meski Lukas Enembe ditahan KPK, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.
Ia berujar Kemendagri telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan.
Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Benney berujar penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Sabtu Kliwon Weton Setia, Kebahagiaan Pasangan Jadi Prioritasnya, Ini Jodoh yang Cocok Untuknya
Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
(*)