GridHot.ID - Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat.
Wudhu merupakan suatu cara umat muslim dalam menyucikan tubuh dengan menggunakan air.
Seorang muslim diwajibkan berwudhu setiap akan melaksanakan ibadah shalat.
Melansir Serambinews.com, Wudhu merupakan suatu cara umat muslim dalam menyucikan tubuh dengan menggunakan air.
Seorang muslim diwajibkan ber wudhu setiap akan melaksanakan shalat.
Rambut, tangan dan wajah menjadi anggota tubuh yang dibasuh dengan air saat ber wudhu.
Sebagian orang memiliki kebiasaan mengeringkan air wudhu dengan handuk atau mengelapnya dengan lengan atau cara lainnya.
Namun apakah boleh mengeringkan air wudhu di anggota tubuh?
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.
Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.
“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.
Dilansir dari Bangkapos.com, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum berwudhu dalam kondisi telanjang di kamar mandi.
Apakah berwudhu dalam kondisi telanjang di kamar mandi boleh atau tidak?
Begini penjelasan Buya Yahya dalam satu kajian membahas tentang tersebut.
Hal itu ia beberkan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 Maret 2019 lalu.
Berikut jawaban dari Buya Yahya mendapati pertayaan berikut.
"Seseorang habis mandi mungkin ingin langsung berwudhu. Jawabannya berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," katanya.
Berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah 'sah' dan artinya boleh.
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang, jadi boleh dan sah berwudhu," kata Buya Yahya dalam video tersebut.
Namun dirinya melanjutkan, sesuai dengan ulama yang mengatakan bahwa itu makruh.
Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah makruh.
Dilansir dari Wikipedia, Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
"Kenapa ulama mengatakan makruh? mohon maaf khawatir kalau masih terbuka nanti menyentuh dan ragu-ragu jangan-jangan menyentuh," sebutnya.
"Makruh bukan berarti tidak sah, tetapi boleh karena ada sebagian pengennya tuntas sehabis mandi langsung wudhu," ujarnya.
Dia menegaskan jadi tetap sah wudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi.
"Kan wudhunya di kamar mandi yang tertutup bukan tempat wudhu umumya," ucapnya.
Hukum Menggunakan Cadar
Buya Yahya, tegaskan hukum memakai cadar. Menurutnya, empat mazhab: Imam Hanafi, Maliki, Hambali, termasuk Syafi’i menyatakan bahwa hukum memakai cadar wajib.
Buya Yahya menegaskan bahwa hukum memakai cadar adalah wajib jika sesuai dengan pendapat semua mazhab Ahlus Sunnah: Imam Hanafi, Maliki, Hambali, dan termasuk Syafi’i.
"Namun ada juga pendapat yang kedua dari ulama juga yang mengatakan bahwa tidak wajib dan hanya sunnah saja," katanya.
"Artinya ini perbedaan pendapat dan Anda jangan terlalu keras," lanjutnya.
Buya Yahya menyarankan bahwa bagi yang bercadar jangan meremehkan orang yang belum bercadar.
Tetapi bagi yang sudah bercadar dan menutup aurat Alhamdulillah.
"Kemudian Anda yang tidak bercadar jangan merendahkan orang yang bercadar, karena secara zohir dia lebih menjaga," sebutnya,
Buya Yahya mengatakan yang repotnya saat ini gampang merendahkan satu sama lain.
"Padahal ulama juga berbeda dalam hal ini, paling tidak bagi yang bercadar Anda sudah memangkas rasa untuk dilihat kecantikan dan itu istimewa," kata Buya Yahya.
Dia menceritakan bahwa para santri Al-Bahjah juga tidak dipaksakan untuk memakai cadar karena ada perbedaan ulama.
Tetapi juga mereka mengizinkan jika anak yang ingin memakai cadar.
Bagi wanita yang sering memakai dan membuka cadar Buya Yahya menyarankan harus memahami lingkungan sekitar.
"Jika lingkungan yang baik para laki-laki baik ahlaknya itu tidak masalah membuka cadar, tetapi mohon maaf jika banyak laki-laki maaf tidak baik ahlaknya maka pakai cadarnya," sarannya.
"Namun jika Anda bisa istiqomah itu lebih hebat lagi," tuturnya.
"Anda tidak pakai cadar tapi pakai kerudung (jilbab) itu sudah alhamdulillah, perkara buka tutup cadar itu tergantung kondisi tertentu dan lebih bagusnya Anda bisa istiqomah," sebutnya.
Buya Yahya juga menegaskan agar senantiasa menghormati yang bercadar maupun tidak bercadar. (*)