GridHot.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis Revaldo pemeran Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC).
Dikutip dari TribunTimur, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023), di Apartemen Green Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamkan barang bukti sabu dan ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, saat ini Revaldo masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan sedang dilakukan pengembangan.
Revaldo bukan sekali ini saja berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Penangkapannya kali ini merupakan yang ketiga.
Bahkan pada 2010, Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinyatakan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Sebab, kala itu polisi mengamankan barang bukti darinya berupa sabu-sabu seberat 50 gram, jumlah yang tak sedikit jika untuk konsumsi pribadi.
Seolah tak ada kapoknya, di awal 2023, Revaldo kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Melansir Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan sang aktor.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2024) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.
“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.
Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo.
Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru. Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu-sabu.
Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.
Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.
Revaldo dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembanglan terhadap Revaldo.
Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.
<iframe width="570" height="350" src="https://www.youtube.com/embed/Ad9N3LSo8bA" title="Kondisi Membaik dan Sudah Bisa Berinteraksi, Eny Sukaesi Dijenguk Warga" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe>
(*)