Putri Candrawathi Kirim Whatsapp Ini ke Adik Brigadir J, Chuck Putranto Ungkap Hendra Kurniawan Sempat Curigai Istri Ferdy Sambo Karena 1 Hal, Apa?

Jumat, 13 Januari 2023 | 15:25
KompasTV

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Terdakwa Chuck Putranto mengungkapkan bekas Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan sempat mencurigai pesan Putri Candrawathi kepada adik dari Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 13 Januari 2023, demikian hal tersebut diungkapkan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pada Chuck apakah benar Hendra Kurniawan menunjukkan sebuah pesan WhatsApp kepadanya pada 9 Juli 2022.

"Apa itu (isi pesan) WA-nya?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Chuck kemudian menjawab bahwa pesan Whatsapp yang ditunjukkan Hendra Kurniawan itu adalah pembicaraan antara Putri dengan adik Brigadir J.

"Terkait WA pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum Yosua," jawab Chuck Putranto.

"Apakah bahasanya 'menurutmu apa maksudnya (pesan WA tersebut)?' Apakah itu disampaikan Hendra?" tanya jaksa lagi.

Chuck mengatakan, saat itu Hendra Kurniawan meminta pendapatnya mengenai apakah Putri Candrawathi memiliki hubungan khusus dengan Yosua, sehingga harus menghubungi adik korban.

Chuck kemudian menyebutkan bahwa pesan Whatsapp istri Ferdy Sambo kepada adik Yosua tersebut adalah hal yang biasa.

Baca Juga: Bukan Cuma Sayur dan Buah, Inilah Beragam Camilan Sehat untuk Penderita Asam Lambung

"Kalau saya baca waktu saat itu, hal yang biasa, karena kan Bu Putri kalau bicara (biasa) seperti itu," kata Chuck.

"Tahu enggak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat, pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara, (adik Yosua diminta) datang ke rumah seperti itu,” ujar Chuck.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 13 Januari 2023, sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (13/1/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Benar (sidang pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan. Untuk terdakwa HK dan AP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang hari ini juga diagendakan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin didengarkan keterangannya.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

Baca Juga: Ferry Irawan Tak Hanya Sekali Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris Bongkar Kondisi Ibu Verrell yang Harus Didampingi Psikiater

Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dakwaan, keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran Lulusan D3 dan S1, BAZNAS Buka Kesempatan di Banyak Posisi, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber KompasTV, Tribunnews