Cara Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS atau PPPK 2022 Serta Perbedaan THK 2 dan THK 1 P3K Guru

Jumat, 13 Januari 2023 | 17:42
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri

Ilustrasi - Kamis 12 Januari 2023 pengumuman seleksi PPPK Teknis 2022.

GridHot.ID - Pemerintah sudah memberi wadah bagi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Dikutip dari TribunTimur, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Namun seleksi PPPK ini sendiri juga membutuhkan waktu yang panjang dan juga tak instan.

Untuk itu, para pelamar agar bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya.

Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022 terkini.

Berikut cara tenaga honorer diangkat jadi PNS atau PPPK.

Cek perbedaan THK 2 dan THK 1 seleksi PPPK Guru.

Di dalam artikel ini ada materi seputar contoh deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis 2022, juga perbedaan THK-II dan THK-I memang sedang ramai dibahas saat ini.

Untuk diketahui, PPPK atau singkatan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berkaitan dengan hal tersebut, membuat deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis 2022 adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi.

Menulis deskripsi pengalaman kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 sangat penting karena salah satu persyaratannya adalah membuat Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

Baca Juga: Sehari Lagi! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka pada 12 Januari

Membuat Surat Keterangan Pengalaman Kerja lengkap dengan deskripsi pengalaman kerja menjadi syarat PPPK Tenaga Teknis 2022.

Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah contoh deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis yang bisa Anda jadikan referensi; lengkap dengan surat pengalaman kerja seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022:

Saya adalah Tono yang lahir di Kota Blitar pada 22 Oktober 1994.

Saat ini, saya menjadi guru honorer di SDN Wonotirto 1 Blitar dan mengajar mata pelajaran matematika di kelas 4, 5, dan 6.

Saya telah mengabdi di sekolahan ini selama tiga tahun.

Saya sering menerapkan sistem pembelajaran yang kreatif dan interaktif untuk mengasah minat dan ketertarikan siswa terhadap matematika.

Beberapa contoh metode pembelajaran yang sering dan pernah saya terapkan yaitu metode eksperimen, permainan, pemecaan masalah, dan lain-lain.

Melalui metode pembelajaran yang inovatif, saya berhasil mengajak lebih banyak siswa untuk tertarik dan antusias dalam belajar matematika.

Selain mengajar, saya juga menjadi pembimbing ekstrakurikuler literasi digital di sekolah.

Kegiatan yang dilakukan di ekstrakurikuler tersebut adalah meningkatkan kecakapan digital, mengasah ketrampilan membaca, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Sehari Lagi! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka pada 12 Januari

Saya juga aktif mendampingi siswa yang mengikuti olimpiade matematika dan berhasil mengantarkan mereka sebagai juara di tingkat kabupaten.

Contoh deskripsi ini bisa Anda jadikan sebagai referensi dalam menuliskan pengenalan diri secara singkat di bagian 'Deskripsi Diri' saat mendaftar PPPK Teknis.

Pengertian serta Perbedaan THK 2 dan THK 1

Pertanyaan apa itu THK 2 dan apa perbedaan dengan THK 1 selalu ramai diulas daam masa penerimaan PPPK guru 2022.

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya.

Sementara, untuk tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD.

Pada 2005 hingga 2009 secara bertahap pemerintah pernah melakukan pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Pada aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Hal itu dilakukan untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap mejamin kualitas sumber daya manusia ASN maka pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pada waktu itu, syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan, Catat Jadwal Seleksinya

- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori I)

- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori II)

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah

- Masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus saat diangkat

- Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006

Tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS atau PPPK

Pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.

Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Dikutip TribunKaltim dari Kontan.co.id (3/6/2022), dalam surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Peserta Sudah Bisa Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya. Cek Berita d

Itulah tadi ulasan contoh deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis 2022 dan perbedaan THK-II dan THK-I. Semoga bermanfaat!

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunTimur, Tribunkaltim.co