Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Menjelaskan Hukumnya, Ternyata Begini Pandangan Islam Soal Wanita yang Pilih Melajang Sampai Akhir Hayat

ilustrasi wanita lajang

 

GridHot.ID - Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.

Menurut istilah, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laik-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.

Selain itu, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Mengutip tribunnews.com, menikah dalam Islam merupakan bagian dari ibadah.

Bahkan Rasulullah mengatakan, menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah atau sesuatu yang dibolehkan.

Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.

Hukum menikah bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

Wajib

Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

Baca Juga: Tuyul Ogah Nyuri Duit Lagi, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Cukup Dibacakan Surat Ini dan Ditiupkan