GridHot.ID - Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.
Menurut istilah, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laik-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.
Selain itu, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Mengutip tribunnews.com, menikah dalam Islam merupakan bagian dari ibadah.
Bahkan Rasulullah mengatakan, menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.
Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah atau sesuatu yang dibolehkan.
Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.
Hukum menikah bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.
Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.
Wajib
Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
Baca Juga: Tuyul Ogah Nyuri Duit Lagi, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Cukup Dibacakan Surat Ini dan Ditiupkan
Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.
Sunah
Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.
Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.
Mubah
Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
Makruh
Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.
Haram
Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
Dilansir dari bangkapos.com, ini hukum bagi wanita yang tidak menikah sampai akhir hayat menurut Ustaz Abdul Somad.
Pernikahan bertujuan untuk memyempurnakan ibadah seseorang.
Jika membahas pernikahan tentunya bukan hal yang sepele dan dianggap main-main.
Namun ada beberapa orang yang memilih untuk tidak menikah sampai akhir hayat.
Bisa juga orang tersebut terlalu mencari pasangan yang sesuai diinginkan sehingga belum juga mendapatkan jodoh.
Lantas bagaimana hukum bila wanita memilih tidak menikah sampai ajalnya mejemput?
Berikut penjelasan oleh Ustaz Abdul Somad yang diunggah dalam video di kanal YouTube Johni Purboyo pada 28 Desember 2017 lalu.
Pertama UAS mengatakan apabila wanita tersebut tidak mendapatkan laki-laki yang seperti diinginkan tentunya bukanlah alasan.
Pasalnya begitu banyak laki-laki yang ada di muka bumi ini.
"Allah tidak akan membebani orang sesuai kemampuannya," katanya.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum menikah itu ada kalanya ia menjadi haram karena si laki-laki mempunyai penyakit impoten.
"Maaf cakap dia penyakit impotan meskipun sudah berobat tapi tak sembuh-sembuh," kata dia.
"Bila dia menikah maka haram hukunya karena laki-laki tersebut akan menganiaya istrinya dengan penyakit tersebut," bebernya.
Dia mengatakan bahwa yang wajib menikah itu adalah orang yang sudah mampu secara ekonomi, fisik dan ilmu.
"dia tahu juga hukum fiqih, tetapi jagan sampai menikah menunggu kaya, bukan itu maknanya," imbuhnya.
Sebab, Allah akan memberikan rezeki maka Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menikahlah.
"Andai dia tidak menikah dan di dalam hatinya menolak untuk menikah, : maka siapa yang menolak sunnahku bukan umatku," kata UAS.
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa selama umat tidak menolak sunnah Nabi Muhammad dia akan tetap bersama.
"Maka yang sudah menikah, Alhamdulillah, dan yang belum nikahlah," saran Ustaz Abdul Somad. (*)