Gridhot.ID - Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (12/1/2023).
Aksi Ferry Irawan yang melakukan KDRT,tentu membuat geram kedua putra Venna Melinda, yakni Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Bahkan saat bertemu dengan Ferry Irawan, Athalla Naufal enggan memberikan maaf untuk sang ayah sambung.
Diketahui, Athalla bertemu dengan Ferry saat menemani Venna yang hadir ke Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan.
Athalla bercerita, saat itu ia sempat berpapasan dengan Ferry yang juga berada di Polda Jatim untuk diperiksa terkait kasus dugaan KDRT.
Adik VerrellBramasta itu mengatakan, Ferry sempat ingin memeluknya, namun ia menghiraukannya.
"Kan saat itu aku nemenin Mama ke Polda, dan kebetulan dia (Ferry Irawan) juga baru keluar dari kantor polisi."
"Nah saat itu dia langsung pengen peluk-peluk aku, tapi ya aku udah enggak nganggep sama sekali lah, udah langsung lewatin aja," ucap Athalla dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (14/1/2023).
Aksi Athalla itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ferry sudah keterlaluan dan membuatnya sangat kecewa.
"Soalnya aku udah enggak respect sama dia sama sekali," lanjutnya.
Aktor berusia 23 tahun itu mengaku tidak membutuhkan permintaan maaf dari Ferry.
Yang ia butuhkan yakni penjelasan, mengapa ayah sambungnya itu melakukan kekerasan kepada ibunya.
"Ya aku sempet nanya sih, pertanyaan aku satu doang, aku enggak perlu minta maaf, kenapa dia ngelakuin kaya gitu."
"Kenapa dia bisa kasar sama cewek, itu aja sih yang pengen tahu," tutur Athalla.
Ia juga sempat menerima pesan dan video dari Ferry Irawan yang meminta maaf.
Namun, sekali lagi Athalla menegaskan bahwa bukan permintaan maaf yang ia butuhkan.
"Saya cuman butuh dia commit aja ke omongan dia yang awal, kan saya udah kecewa ya, jadi saya udah enggak peduli mau minta maaf atau kaya gimana."
"Anggep enggak ada aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan aksi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan di sebuah hotel ke Polres Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Selang satu hari, laporan tersebut ditangani oleh Polda Jatim.
Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023).
Penetapan Ferry sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan proses gelar perkara dengan olah TKP dan memeriksa 5 orang saksi.
Ferry dijatuhi Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(*)