GridHot.ID - Ferry Irawan kini sudah berstatus sebagai tersangka setelah Polda Jawa Timur gelar perkara.
Polda Jatim umumkan penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
Dikutip dari TribunTimur, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jajaran Polda Jatim meminta keterangan aktor Ferry Irawan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan diperiksa sebagai tersangka kasus yang ancaman hukumannya lima tahun penjara ini.
Ferry Irawan tiba di Polda Jawa Timur (Jatim) dengan menggunakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Dalam pemeriksaannya, Ferry Irawan membawa sejumlah barang bukti di antaranya foto yang memperlihatkan bibirnya robek akibat dicakar.
Dijelaskan Jeffry Simatupang, bibir Ferry mengalami robek terjadi pada Jumat (6/1/2023) sebelum berangkat ke Kediri bersama Venna.
"Kita lihat nih bibir Pak Ferry robek berdarah ini terjadi tanggal 6," kata Jeffry sambil menunjukkan bukti foto tersebut, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Timur, Senin (16/1/2023).
"Di tanggal 6 Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh," sambungnya.
Mendengar itu, Ferry Irawan pun mengiyakan bahwa bibirnya robek hingga berdarah akibat dicakar.
Ferry lantas menceritakan kronologi yang terjadi di dalam kamar hotel di Kediri pada Sabtu (7/1/2023).
"Ada terjadi percekcokan yang luar biasa yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ungkap Ferry Irawan.
Sementara itu, Ferry membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Menurut Ferry Irawan, yang sebenarnya terjadi adalah ia dan sang istri terlibat cekcok.
"Istri saya sudah histeris memukul-mukuli dirinya sendiri jadi saya mengangkat beliau (Venna Melinda) ke kasur," terang Ferry.
"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya dengan mengumpat kata-kata."
"Dan pada saat itulah dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," paparnya.
Dikutip dari TribunMuria, Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
(*)