Gridhot.ID - Ferry Irawan membantah tuduhan yang menyebut dirinya tidak memberi nafkah kepada istrinya, Venna Melinda.
Mengutip dari Antara, Ferry Irawan mengaku selalu memberikan nafkah kepada Venna Melinda, meski jumlahnya tidak besar.
Dikatakan Ferry Irawan, meski ia tak lagi aktif bekerja sebagai aktor, namun dirinya kini bekerja sebagai influencer.
"Walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak 3 bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, sebagai tersangka kasus KDRT, Senin (16/1/2023).
Bahkan, pria 45 tahun itu mengaku seluruh penghasilannya selalu ditransfer ke rekening Venna Melinda.
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Sementara itu, pengacara Ferry, Jeffry Simatupang menegaskan kembali bahwa dalam 10 bulan terakhir,kliennyamasih menafkahi Venna.
Hal itu dibuktikannya dengan catatan transfer uang nafkah Ferry kepada Venna.
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Sebagai informasi, pengacara Venna, Hotman Paris sebelumnya mengatakan bahwa kliennya sudah 3 bulan tidak diberi nafkah materi oleh Ferry.
"(Keputusan) sudah final, dia tidak akan mau berdamai," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Karena selama tiga bulan ini pun sudah terpikir ke arah sana (cerai), setelah tiga bulan dia enggak dapat nafkah materi dari suami," ujarnya.
Ferry Irawan Bacakan Surat untuk Venna Melinda
Terkait kasus dugaan KDRT, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam di Mapolda Jatim.
Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelum melangkah ke balik jeruji besi, Ferry sempat menemui awak media.
Sambil memakai baju tahanan dan dengan tangan diborgol, Ferry membacakan surat untuk istrinya.
Melansir dari Kompas.com, Ferry mengatakan bahwa dirinya tak menyangka rumah tangganya yang berjalan hampir satu tahun harus mengalami permasalahan pelik.
Oleh karena itu, Ferry menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang diperbuatnya terhadap sang istri.
"Tanggal 16 Januari 2023, kepada istriku tersayang, Venna. Kita tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Tapi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang abi perbuat selama kita berumah tangga," ujarnya.
Dia mengaku ikhlas dalam menjalani hukuman ini.
"Kalau dalam proses hukum apa yang terjadi pada hari ini insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih kasih sayang Venna kembali," ucapnya.
Ia melanjutkan, kasus ini membuat sang ibunda jatuh sakit lantaran terlalu larut memikirkannya.
"Saya juga sedih, dengan kondisi yang menyebabkan ibu saja jatuh sakit, boleh rekan-rekan wartawan lihat kondisi ibu saya pembuluh mata sudah pecah," ungkapnya.
"Saya hanya mohon, abi mohon mohon lihatlah ibu saya. Beri kesempatan saya lagi. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya saat pada saya kehilangan almarhum bapak saya," tuturnya.
Meski ada kasus ini, Ferry meyakini bahwa Venna akan kembali membuka pintu maaf kepadanya.
"Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu abi selalu mencintai dan menyayangi Venna. Mungkin surat ini akan dibawa Pak Jeffry (pengacara Ferry) supaya Venna terima," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," ujar Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Jeffry mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan janji Ferry akan menjalani proses hukum secara kooperatif.
"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan," kata Jeffry.
Alasan lainnya adalah Ferry memiliki riwayat penyakit saraf pada 2021.
"Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama aja," tutur Jeffry.
Jeffry berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.
(*)