Cek Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2022 Serta Cara Mengajukan Sanggah Jika Peserta Merasa Keberatan

Rabu, 18 Januari 2023 | 12:42
Instagram.com/casnkemenag

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022.

GridHot.ID - Pemerintah sudah merilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2022 pada Minggu 15 Januari 2023.

Daftar nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 termuat dalam surat Pengumuman nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari Tribunnews, sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dari total 224.518 pelamar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar menjelaskan, peserta yang lolos seleksi telah memenuhi syarat administrasi sesuai pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tertanggal 20 Desember 2022.

"Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," ujar dia, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag

Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tertuang dalam daftar yang dirilis pada Minggu malam.

Bagi peserta PPPK Kemenag, dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui link berikut:

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Daftar tersebut memuat nama peserta lolos seleksi beserta nomor registrasi dan jabatan atau posisi yang dilamar.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Polisi Kehutanan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Apabila nama peserta tidak tercantum dalam daftar, Nizar mengatakan bahwa peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Peserta bisa mengajukan sanggah

Seperti dikutip dari Kompas.com, peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah mulai hari ini, 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023.

Namun demikian, Nizar mengingatkan, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.

Masa sanggah juga bukan untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.

Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.

"Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ujar Nizar.

Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:

Tahap PPPK Kemenag selanjutnya

Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Dinyatakan Belum Lulus? Ada Kesempatan Dalam Masa Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dibuka Selama 3 Hari

Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata Nurudin.

Dia pun mengingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta akan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, tribunnews