Hidung Venna Melinda Berdarah-darah, Pengacara Ferry Irawan Pertanyakannya: Beneran Patah? Kalau Kita Lihat Baik-baik Saja

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:13
Dok. Polda Jawa Timur

Ferry Irawan dan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, saat menghadiri panggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023)

GridHot.ID - Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023)

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Sabtu (9/1/2023).

Berdasarkan hasil olah tempat perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dilansir dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara soal pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Berdasarkan pasal tersebut, aktor usia 45 tahun itu dituduh melakukan KDRT berat dan mengakibatkan gangguan psikis karena Venna Melinda mengalami luka di bagian hidung. Diketahui, hidung Venna Melinda berdarah-darah saat dia mengaku mendapat kekerasan dari Ferry Irawan.

Jeffry pun mempertanyakan apakah hidung Venna itu terluka lantaran mendapat tindakan kekerasan dari kliennya.

"Apakah benar hidung ibu V (Venna) mengalami patah akibat perbuatan Pak Ferry. Itu perlu dijawab tegas terlebih dahulu," kata Jeffry saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (17/1/2023).

Ia beranggapan, kondisi hidung Venna saat ini baik-baik saja.

Sehingga, menurutnya, penyidik kurang tepat mengenakan Pasal 44 ayat 1 kepada Ferry.

"Kan kalau kita lihat saat ini, hidungnya baik baik saja, maka kami juga lagi mempelajari apakah sebenarnya masuk enggak nih di pasal 44 ayat 4," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Ferry Irawan Nangis Tapi Tak Keluar Air Mata, Verrell Bramasta Tangkap Keanehan dari Pengakuan Suami Kedua Venna Melinda: Kita Bingung

Dalam kesempatan yang sama, Jeffry menjelaskan, seseorang bisa dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 24 tahun 2004 jika menimbulkan penyakit, menghalangi kegiatan sehari-hari, atau mengganggu mata pencaharian korban.

"Selama ketiga ini (unsur di Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004) tidak dipenuhi, maka yang diterapkan sebaiknya pasal 44 ayat 4 dalam UU KDRT yang ancaman hukumannya adalah 4 bulan," pungkas Jeffry.

Dilansir dari Kompas.com, Ferry Irawan yang menghadiri penggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023), menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT terhadap Venna Melinda menurut Versinya.

Ferry Irawan mengatakan, pada 7 Januari 2023, seharusnya dia menghadiri agenda syuting.

Namun, karena permintaan Venna Melinda, Ferry mendampingi istrinya menuju ke Kediri, Jawa Timur.

"Di tanggal 7 (Januari 2023) itu saya sebenarnya ada kegiatan lain, ada syuting,"kata Ferry saat menyambangi Polda Jawa Timur, dikutip dari YouTube Tribunnews, Senin.

"Tapi karena saya diminta oleh istri saya, untuk bisa membawa mobil ke Dapil-nya, jadi dengan beragam cara, saya cancel pekerjaan saya, dan saya menemani istri saya ke Dapil di Jawa Timur itu," lanjutnya.

Ferry tak menampik, ada percekcokan besar yang terjadi antara dia dan Venna Melinda.

"Lalu di Kediri, saya tidak bisa bercerita banyak, tapi terjadi percekcokan dengan istri saya," ujar Ferry.

"Jadi saya tekankan lagi, ada terjadi percekcokan luar biasa yang akhirnya saya berniat menenangkan istri saya yang sedang histeris," lanjutnya.

Saat itu, Ferry mengeklaim berusaha menenangkan Venna yang histeris dan disebut memukul dirinya sendiri.

Baca Juga: Terkuak Pekerjaan Ferry Irawan, Klaim Semua Penghasilan Masuk ke Rekening Venna Melinda, Pengacara: Ini Ada Buktinya!

Ferry menyebut ada kata-kata dari mulut Venna yang berlebihan, yang tak seharusnya keluar dari mulut sang istri.

"Saya menenangkan, dia memukuli dirinya sendiri, jadi saya angkat beliau ke kasur. Dia berkata-kata, saya mau menyudahi, saya bilang, kata-kata itu buat saya sudah melebihi apa pun. Dalam hati tidak sepantasnya keluar dari mulut istri saya," tutur Ferry.

"Dan pada saat itulah saya disebut mematahkan hidungnya," lanjutnya.

Ferry Irawan, didampingi kuasa hukumnya yang bernama Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak melakukan dugaan KDRT seperti yang banyak diberitakan.

"Ketika berita-berita yang beredar sudah liar, tanggung jawab kami mendudukan fakta sesuai dengan kebenaran. Maka kami hadir memberi fakta sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah melakukan penganiayaan atau pemukulan," ujar Jeffry. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com