Find Us On Social Media :

Hukuman Seumur Hidup Saja Tak Direstui Keluarga Brigadir J, Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Buat Pengacara Kecewa Setengah Mati: Ibu Ini Sudah Mempersiapkan...

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Gridhot.ID - Putri Candrawathi telah mendapatkan hasil tuntutan persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Putri Candrawathi diketahui dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan bukti sah terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pu tri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban,” ujar Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” katanya.

Martin berpandangan, perbuatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua tidaklah pasif.

Baca Juga: Dikira Bohongan, Ucok Baba Bongkar Pendapatan Jual Latto-latto di Pinggir Jalan: Halal, Tidak Perlu Malu