GridHot.ID - Pemerintah sudah memberi wadah bagi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Dikutip dari TribunTimur, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Namun seleksi PPPK ini sendiri juga membutuhkan waktu yang panjang dan juga tak instan.
Untuk itu, para pelamar agar bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya.
Kementerian PAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru.
Seperti diketahui dari TribunKaltim, pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tujuannya, pemerintah ingin memastikanproses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Lalu berapa nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Guru 2023 dan non guru? simak ulasannya.
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
Nilai Ambang Batas Guru
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal: 200Nilai ambang batas kategori 1: 130Nilai ambang batas kategori 2: 110Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Wawancara
Nilai kumulatif maksimal: 40Nilai ambang batas kategori 1: 24Nilai ambang batas kategori 2: 20Nilai ambang batas kategori 3: 24
Nilai Ambang Batas Non Guru
Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.
Jadwal PPPK Guru
1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022
3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1-3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
5. Masa sanggah: 18-20 November 2022
6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022
7. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, juga guru senior untuk prioritas 2-3: 27-28 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2-3: 29 November-3 Desember 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2-3: 3-13 Desember 2-22
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 18-22 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 13-15 Januari 2023
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023
14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari-1 Februari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
16. Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
17. Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
18. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 20-21 Februari 2023
19. Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
20. Usul penetapan nomor induk PPPK: 7-31 Maret 2023
Berdasarkan informasi di atas, dapat dicermati bahwa pengumuman hasil PPPK guru untuk pelamar prioritas 1-3 maupun umum adalah awal bulan Februari mendatang.
(*)