Find Us On Social Media :

Jaksa Disoraki Ramai-ramai di Ruang Sidang, Fans Bharada E Tak Terima Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara: Mikir Dong!

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E

GridHot.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU meyakini Richard Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

Seperti dikutip dari TribunToraja, Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.

Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Terkait hal tersebut, fans maupun pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menangis histeris seusai idolanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dibacakan di persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris.

Mereka berteriak Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.

"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

 Baca Juga: Hari Ini Akan Dijatuhi Hukuman, Bharada E Pasrah dan Ungkap Penyesalannya Atas Kematian Brigadir J, Pengacara: Kami Serahkan Semua ke Penegak Hukum