Find Us On Social Media :

Puluhan Emak-emak Teriaki JPU Usai Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Putri Aja Cuma 8 Tahun!

Keluarga Bharada E histeris usai putranya mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara

Gridhot.ID - Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah resmi mengeluarkan tuntutan hukuman kepada para tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo diketahui mendapatkan tuntutan seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah untuk meyakinkan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun banyak orang kecewa dengan hasil tuntutan hukuman ke Putri Candrawathi.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J sambil menangis.

Keluarga Brigadir J menilai kasus pembunuhan ini terjadi semata-mata bersumber dari masalah yang dialami Putri Candrawathi.

"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," papar Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.

Tak hanya pihak keluarga Yosua, kekecewaan pun nampah tumpah ruah saat JPU memberikan tuntutan ke Bharada E.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bulan-bulanan pengunjung sidang kala membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Di sisi lain, keluarga Richard Eliezer tak bisa membendung air mata mendengar masa hukuman yang dituntutkan.

Pihak keluarga pun kini hanya bisa berharap kepada hakim agar Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: 3 Weton yang Punya Khodam Patih Gajah Mada Tahan Banting dalam Menghadapi Rintangan Serta Akan Hidup Jaya Abadi