Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Adik Brigadir J Ungkapkan Kekesalannya di IG, Reza Hutabarat: Mendidih Darahku Bang!

Reza Hutabarat dapat kejutan ultah dari Brigadir J di rumah Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara, dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Tuntutan Putri Candrawathi itu lebih ringan ketimbang Bharada E.Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 19 Januari 2023, diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.Mengenai hal itu, keluarga Brigadir J marah.Mereka tidak terima mendengar tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Bharada E yang diurai JPU.Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat, bahkan meluapkan kekesalannya setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah."Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.

Baca Juga: Gagal Jadi Ayah Sambung Bilqis, Kabar Terbaru Adit Jayusman Semakin Membuat Tercengang, Ternyata Ini Profesi Mentereng Mantan Ayu Ting Ting

Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan."Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur.""Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti."Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."

Baca Juga: Aji Yusman Tak Punya Uang untuk Operasi Caesar, Jenazah Anak dalam Kandungan Istri Keluar Sendiri Setelah 8 Hari, Begini Bentuknya

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.Diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan oleh JPU.Pada sidang tuntutan hari Senin (16/1/2023), JPU menuntut Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf hukuman pidana delapan tahun penjara.Lalu, pada sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.Terakhir, pada hari Rabu, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Bharada E hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur HidupDikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 19 Januari 2023, sementara itu di lain sisi, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gerah Disenggol Nikita Mirzani, Bunda Corla Buktikan Jika Dirinya Tak Gila Harta, Masih Pegang Prinsip Ini

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Beberapa Terapi Menggunakan Bahan Alami Ini Bisa Dilakukan untuk Meredakan Asam LambungFerdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.(*)