Ustaz Abdul Somad Singgung Soal Skala Prioritas, Ternyata Begini Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang

Senin, 23 Januari 2023 | 09:42
Unsplash

Ilustrasi Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang

GridHot.ID - Sedekah merupakan satu di antara amalan yang Allah paling cintai.

Dengan bersedekah menjadi bukti bahwa kita mencintai sesama makhluk ciptaan Allah.

Dengan sedekah rasa peduli pun tumbuh menciptakan kedamaian.

Melansir tribunpontianak.co.id, sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.

Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT semata.

Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.

Janganlah menyebut-nyebut pemberian tersebut lebih-lebih dengan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan penerimanya.

Karena hal tersebut dapat menghapus pahala sedekah tersebut.

Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan, cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama.

Tidak ada batasan seberapa banyak yang harus dikeluarkan untuk sedekah, yang penting diberikan dengan ketulusan dan semata-mata berharap Ridha Allah SWT maka akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.

Hukum Sedekah

Baca Juga: Rasulullah Mengancam Pelaku Flexing di Hari Kiamat, Begini Hukum Pamer Harta Menurut Pandangan Islam

Hukum sedekah ada empat :

Sunnah

Hukum asal sedekah adalah sunnah.

Wajib

Seperti sedekah makanan kepada orang yang kelaparan dan akan mati jika tidak diberi makan.

Dengan sayarat makanan yang diberikan selain dari kebutuhan pemberi.

Makruh

Seperti sedekah dengan barang yang tidak layak (jelek).

Haram

Seperti sedekah kepada orang yang diyakini akan menggunakannya dalam kemaksiatan.

Termasuk di antaranya Mengungkit-ungkit sedekah.

Baca Juga: Disebutkan Akan Tergelincir dalam Api Neraka, Simak Kerugian Terbesar Orang yang Sering Telat Sholat Subuh

Selain hukumnya haram juga membatalkan pahala sedekah.

Dilansir dari Bangkapos.com, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum jika seseorang sedekah tapi uang pas-pasan dan masih punya utang.

Sebab ada yang mengorbankan diri untuk sedekah, sementara dirinya masih memiliki utang.

Terlebih kehidupannya serba pas-pasan karena penghasilan lebih kecil daripada kebutuhan.

Sehingga tidak jarang memilih untuk berutang, seperti di warung dan toko kelontong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menanggapi itu, lantas ulama kondang, Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan mengenai mana yang lebih didahulukan ber sedekah atau membayar utang.

Pasalnya masih banyak saat ini orang memiliki utang namun dirinya bersedakah.

Ada juga yang tidak memiliki hutang namun tidak bersedekah.

Sedekah merupakan Ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Lalu sebenarnya membayar hutang terlebih dahulu atau boleh ber sedekah namun masih memiliki utang?

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Cahaya Diatas Cahaya pada 12 Maret 2018 lalu.

Baca Juga: Buya Yahya Singgung Soal Bisnis yang Jelas, Simak Penjelasan Soal Hukum Trading dalam Islam, Harus Penuhi 2 Hal Ini

Dia mengatakan, bagi yang berpendapatan 3,6 juta dan sudah berzakat sebesar 2,5 persen.

Kalau tidak dapat penghasilan segitu, maka orang tersebut tidak kena untuk zakat.

"Infaq, sedekah terserah, yang dilakukan jika income potong 10 persen, sedangkan dalam keadaan utang," jelasnya.

Ustaz Abdul Somad mengatakan utang wajib sedangkan sedekah sunnah.

"Bayar dulu hutang, sedekah banyak 10 persen tetapi tidak mau hutang, bayar dulu utangnya," kata Ustaz Abdul Somad dalam video tersebut.

Agar tidak memiliki hutang lagi dan ingin ber sedekah, Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk menabung terlebih dahulu.

"Nabung dulu terus bayar utang baru ber sedekah karena beramal ini harus ada skala prioritas," jelasnya.

Dirinya menyebutkan belajar dulu dan mau bertanya, bayangkan kalau hanya berfikir sendiri, beramal sendiri dan ujungnya nyasar sendiri. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Bangkapos.com, TribunPontianak.co.id