Gridhot.ID - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yulce Wenda, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan pers di kantor advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Petrus menyebut, pemblokiran rekening Yulce Wenda yang dilakukan KPK merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yaitu Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.
"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilaukkan melalui perintah pengadilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," ujar Petrus.
Selain itu, Petrus menyebut Yulce Wenda bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Lukas Enembe.
Oleh karena itu, menurut dia, pemblokiran rekening milik Yulce Wenda tidak serta merta bisa dilakukan.
Adapun pemblokiran rekening Yulce Wenda, kata Petrus, dilakukan sejak Juni 2022.
"Rekening kami sudah dibekukan, ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar kartu debit visa pada suatu restoran," ucap dia.
Yulce Wenda kemudian menelepon pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan keterangan.
"Kemudian Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit tersebut. Pihak bank memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan," kata dia.
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK mengatakan pemblokiran rekening istri Lukas dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sedang didalami saat ini.
"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada Antara di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, KPK menduga istri Lukas dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe turut terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari terduga penyuap, Rijatono Lakka.
Ali Fikri mengatakan, dugaan keterlibatan istri dan anak Lukas menjadi salah satu materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Rabu (18/1/2023) lalu.
Tidak hanya diduga terlibat dalam penyerahan uang, keduanya juga diduga menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"(Ada) dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka ke tersangka Lukas Enembe," kata Ali saat ditemui Kompas.com di KPK, Jumat (20/1/2023).
Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik masih terkait dengan dugaan pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Penyidik tidak mengulik persoalan pribadi antara Yulce dengan suaminya.
"Tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi, sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka Lukas Enembe," ujar Ali.
(*)