GridHot.ID - Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo yang menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (24/1/2023) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Ferdy Sambo lantas membela diri. Suami Putri Candrawathi itu membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya.
Mulai dari tuduhan melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang, dituding sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan hanyak perempuan, hingga menjadi pelaku LGBT.
Kemudian, tuduhan memiliki bunker yang penuh dengan uang, serta menempatkan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Brigadir J.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," kata Ferdy Sambo dalam sidang agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
"Saya dituduh melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," lanjut Ferdy Sambo.
"Saya dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," tambahnya.
Tuduhan-tuduhan tidak benar itu, kata Ferdy Sambo, bisa membuatnya mendapatkan hukuman berat.
"Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," kata Ferdy Sambo.
"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," lanjutnya.
Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo lantas meminta majelis hakim membebaskan segala dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Lewat pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga ingin nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman dalam sidang.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," tuturnya. (*)