KKB Papua Tak Bisa Susupi, Sidang Kasus Penjualan Amunisi Dijaga Ketat Polisi, Pengunjung Diharamkan Bawa Benda Ini

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:25
(ANTARA/Evarianus Supar)

JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020).

GridHot.ID - KKB Papua sering kali menebar teror ke masyarakat sipil.

Diketahui dari Tribunnews, KKB Papua sering kali menyerang menggunakan senjata, baik senjata tajam maupun senjata api.

Bahkan pelaku pemasok senjata api ke KKB Papua sudah ditangkap oleh polisi.

Sebanyak 51 personel Polres Mimika disiagakan untuk mengamankan sidang tiga terdakwa kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, tiga terdakwa penyuplai senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dibekuk oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2022 pada Jumat (24/9/2022) di Utikini, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah.

Diketahui ketiga terdakwa tersebut berinisial BK, MN, YA dimana BK dan MN ini merupakan perpanjangan tengan dari YA.

Terdakwa YA ini merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Mimika.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam hal ini YA bersama BK dan MN mendapat pengamanan sebanyak 51 personil dari Polres Mimika.

"Untuk hari ini potensi konfliknya tidak ada namun kami tetap berhati-hati karena simpatisan yang militan itu memang sudah ada dan mereka semakin lama semakin tahu jadwal siding,” kata Kaur Binops Bagops Polres Mimika, AKP Doriteus Jemalut kepada Tribun-Papua.com di Kantor Pengadilan.

Kata Doriteus, terkait pola pengamanan masih seperti biasa dengan ditempatkan personil di tiga titik.

"Tiga titik yakni diluar kantor guna antisipai hal-hal yang tidak diinginkan, pintu masuk, dan di ruang sidang," ujarnya.

Baca Juga: Terduga Algojo KKB Papua yang Bunuh Tukang Ojek di Ilaga Dibocorkan Sosoknya, Paling Kejam dari Kelompok Lainnya

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela

Para terdakwa penjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat dibawa ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Selasa (24/1/2023).

Menurut Doriteus, pengamanan dijalankan sesuai dengan perintah pimpinan Kapolres Mimika.

"Kami tetap humanis sesuai perintah Kapolres dan kami juga harus galang mereka.

Situasi selama sidang hingga selesai berjalan aman dan diamankan sesuai SOP dimana pihaknya melakukan pemeriksaan untuk tidak membolehkan membawa sajam dan senjata didalam ruangan sidang," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunPapua.com