Find Us On Social Media :

KKB Papua Bisa Bikin Lukas Enembe Seumur Hidup Dipenjara, Pengamat Intelijen Bongkar Penyebabnya: Kalau Memang Ada!

KPK mengatakan Lukas Enembe dalam kondisi sehat, atau tidak sakit sebagaimana diklaim oleh kuasa hukumnya

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Pengamat Intelijen dan Terorisme, Ridlwan Habib mengatakan, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe bisa dijerat hukuman seumur hidup jika terbukti mengucurkan dana kepada Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Pos-Kupang, 25 Januari 2023, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Ridlwan Habib yang juga Direktur The Indonesian Institute mengatakan hukuman pidana seumur hidup itu jika Lukas Enembe terlibat mensupport dana untuk KKB Papua.

Selain kasus korupsi, kata Ridlwan Habib, hal ini termasuk pula dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.

“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan Habib dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)

“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” lanjut dia.

Ridlwan Habib mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.

Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.

Baca Juga: Cenderung Disenangi Semua Orang, 4 Weton Ini Punya Aura Bintang Menurut Primbon Jawa, Rabu Pahing Salah Satunya

Berbicara sanksi, Ridlwan Habib menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.