GridHot.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.
Melansir tribunnewsbogor.com, Bharada E pasrah kala nota pembelaannya ditolak JPU.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan tanggapan Richard Eliezer atau Bharada E atas penolakan JPU terhadap pleidoi yang disampaikannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny menyebut Eliezer ikhlas dan sabar setelah JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikannya.
Tak hanya itu, Eliezer pun berjanji akan terus mengikuti proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan baik.
"Dia (Eliezer) ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa akan mengikuti proses ini dengan baik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, Ronny sendiri mengaku menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
Meski pleidoi Eliezer ditolak oleh JPU dalam replik hari ini, Ronny menyebut pihaknya tidak akan menyerah.
Karena minggu depan ia bersama Eliezer akan menjawab replik yang diajukan JPU hari ini dalam duplik.
"Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh JPU. Nanti kita akan jawab di duplik," ungkap Ronny.
Meski demikian Ronny menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.
Ke depannya, Ronny mengaku pihaknya akan fokus pada penghapusan pidana yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam pledoi.
"Kita serahkan kepada majelis hakim yang seadil-adilnya, tapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pleidoi," pungkasnya.
Dilansir dari tribunsolo.com, Jaksa penuntut umum (JPU) berharap tuntutan penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan majelis hakim.
Saat membacakan tanggapan nota pembelaan (replik) Richard, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU menilai tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dari perannya yang dominan dalam kasus itu.
Menurutnya, dalam persidangan, Richard mengakui dirinya sudah menembak Yosua sekitar 3 sampai 4 kali atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
"Terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata Jaksa
Jaksa menyatakan, dalam persidangan mereka bisa membuktikan perbuatan pidana Richard dengan 2 alat bukti.
Selain itu, kata JPU, tuntutan terhadap Richard ditentukan mengacu kepada ketentuan dan parameter sesuai standar operasional prosedur (SOP).
JPU memastikan mereka tidak mempunyai tendensi apapun dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut, tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar JPU.
Selain itu, kata JPU telah melakukan pertimbangan mereka mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard adalah karena kejujurannya yang telah membuka tabir kasus itu.
Jaksa juga meminta supaya hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Richard serta tim kuasa hukumnya, dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun.
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," ucap jaksa. (*)