GridHot.ID - Kompol D yang terseret dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi belakangan ramai jadi perbincangan publik.
Sosok Kompol D muncul setelah sosok Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amelia mengaku sebagai istri seorang polisi.
Selain kasus kecelakaan, pengakuan Nur malah membuat aib poligami yang dilakukan Kompol D akhirnya terbongkar.
Namun, sebenarnya, bolehkah seorang anggota polisi memiliki istri lebih dari satu?
Melansir Tribunnews.com, polisi menyebut mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, bukan milik Nur atau Kompol D.
Nur diketahui berada di dalam mobil Audi A6 yang disopiri Sugeng, saat kecelakaan terjadi.
Nur sempat mengaku sebagai istri kedua dari anggota polisi yang berada dalam iring-iringan Patroli dan Pengawalan (Patwal) berinisial Kompol D.
Selain itu, Nur mengaku mobil yang ditumpanginya tersebut masuk dalam iring-iringan Patwal dinas polisi atas seizin suaminya.
Namun, pernyataan Nur ini dibantah oleh Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni disebut bukan milik Kompol D atau istri sirinya, Nur.
"Terdaftar bukan milik D atau N," ungkap AKBP Doni Hermawan, Selasa (31/1/2023).
Lantas, siapa pemilik mobil Audi A6 itu?
Doni tidak membeberkan secara detail siapa pemilik mobil Audi A6 tersebut.Meski begitu, Doni mengatakan mobil yang berpelat nomor asli B 999 LS itu merupakan kendaraan atas nama perorangan yang beralamatkan di Jakarta.
Dilansir dari TribunSolo.com, kasus kecelakaan yang menewaskan seorang Mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.
Dari kecelakaan ini terungkap hubungan pernikahan siri antara Kompol D alias Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan dan Nur (23).
Sebelumnya pada sebuah sesi wawancara, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Namun kini Kompol D mengakui Nur merupakan istri sirinya.
Merujuk pada aturan pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.
Dalam peraturan disebutkan bahwa anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal itu juga berlaku bagi polisi wanita (Polwan) yang dilarang menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Kini Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Mutasi Kompol D itu teregister dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari. (*)