Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Inilah sosok wanita berusia 23 tahun bernama Nur penumpang Audi A6 yang mengaku sebagai istri polisi.
Ironisnya pengakuannya sebagai istri polisi itu dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJateng, 31 Januari 2023, lantas pernyataan siapa yang benar?
Akibat pengakuannya itu sosok wanita bernama Nur trending di Twitter karena mengaku sebagai istri kedua dari polisi yang tengah menangani kasus pembunuhan berencana Wowon Cs.
Nur adalah penumpang mobil Audi A8 yang diduga menabrak mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Nur mengaku sudah mendapat izin masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi dari suaminya.
Ia mengaku telah menghubungi suaminya untuk bisa ikut iring-iringan polisi tersebut.
"Pertama kan ketemu di rumah makan Alam Sunda, saya telepon suami saya, saya bilang ‘Saya udah nyampe sini, kamu makan di sini ya?’ lalu nggak lama dari situ suami saya iring-iringan saya telepon ‘ikut ya’ ‘yaudah nggak papa ikut aja’ yaudah akhirnya saya ikut iring-iringan di belakang,” kata Nur dikutip dari YouTube Tribunnews, Senin 930/1/2023).
Dalam pengakuannya, Nur ikut dalam mobil tersebut lantaran mobilnya berada di bengkel.
“Waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel,” lanjutnya.
Nur juga mengaku telah menggunakan mobil tersebut tiga kali.
Pengakuan Nur tersebut menjadi trending di Twitter dengan tagar istri.
Meski begitu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Nur bukan istri dari anggota polisi yang ada dalam mobil iring-iringan polisi.
Saat kecelakaan terjadi, Nur memang berada di dalam mobil Audi A8 bersama tersangka Sugeng yang merupakan sopir.
Doni mengatakan, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs di Cianjur.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni dikutip dari TribunJabar, Senin (30/1/2023)
Lebih lanjut, Doni menerangkan, Nur berani memerintahkan karena merasa mengenal dengan anggota Polisi yang ada di rombongan tersebut.
Hal tersebut membuat mobil yang ditumpangi Nur menyelonong masuk rangkaian iring-iringan tanpa izin.
“Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan seorang anggota polisi," ucapnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 30 Januari 2023, meski kasus tabrak lari sudah dibongkar, yang juga berujung pada terbongkarnya perselingkuhan Kompol D dan Nur, namun masih ada tanda tanya yang menyelimuti kasus ini.
Tanda tanya itu yakni terkait pemilik asli Audi A6 yang ditumpangi Nur. Sejauh ini, kepolisian baru mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh bernama Sugeng Guruh (41), sopir yang dipekerjakan oleh Nur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut. Dia mengatakan pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Untuk diketahui, Selvi Amelia ditabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan. Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.
Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.
Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41) dan ditumpangi Nur.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*)